Rabu, 21 Oktober 2009

Serikat Pekerja Menuntut Upah Rp 1,4 juta

Pengusaha belum siap data KHL

BATAM: Serikat Pekerja Metal Batam telah menetapkan harga mati nilai upah minimum kota (UMK) 2010 sama dengan kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp1,4 juta.

Agus Sriyono, Ketua Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Batam menegaskan akan memperjuangkan besaran UMK 2010 lebih tinggi daripada tahun ini.

"Minimal angka UMK 2010 itu 100% dari KHL. Itu harga mati karena sampai sekarang Batam belum mencapai itu," tegasnya kemarin.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.17/2005 tentang Tata Cara Survei KHL besaran, sambungnya, KHL Batam sudah mencapai Rp1,4 juta per orang.

Dia yakin besaran itu mampu dipenuhi oleh pengusaha di Batam yang mayoritas bergerak pada sektor industri padat modal, khususnya manufaktur dan galangan kapal (shipyard). Ukuran upah perusahaan sebenarnya menggunakan kurs dolar AS atau Singapura karena sebagian mereka adalah investor langsung.

Karena itu, menurut Agus, besaran UMK itu tidak akan terlalu memengaruhi beban operasional industri, kecuali bagi perusahaan-perusahaan subkontraktor atau outsourcing.

Namun, Rudi Syakiakirti, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, mengungkapkan dari hasil survei Dewan Pengupahan pada September 2009 angka KHL Batam Rp1,25 juta. "Jadi kemungkinan UMK naik bisa saja terjadi karena UMK Batam 2009 hanya Rp1.045.000 per bulan," ujarnya.

Mulai dibahas

Perwakilan pekerja, pengusaha, dan Pemkot Batam mulai melakukan UMK 2010 disertai aksi demonstrasi oleh puluhan pekerja dari SPMI.

Yanuar Dahlan, juru bicara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, mengatakan tahap awal pembahasan UMK sudah diselesaikan. "Kami sudah menyepakati jadwal pembahasan, indikator-indikator UMK dan tata tertib rapat," ujarnya, seusai rapat perdana pembahasan UMK Batam kemarin.

Dia menjelaskan berdasarkan jadwal itu angka UMK diusulkan setelah masing-masing pihak melakukan survei KHL. Karena itu, lanjutnya, perwakilan pengusaha hingga kini belum mempersiapkan usulan besaran angka UMK Batam 2010.

Perbedaan klaim KHL di Batam 2009

Pekerja Rp1,4 juta

Dinas Tenaga Kerja Batam Rp1,25 juta

Pengusaha Belum punya data

Persentase UMK terhadap KHL 3 tahun teraakhir

2007 71,66%

2008 80%

2009*) 83%

Sumber: Berbagai sumber, diolah
Ket: *) versi survei Dinas Tenaga Kerja Batam

Dia berdalih angka UMK bukanlah suatu hal yang paling mendasar dalam pembahasan tersebut. "Upah minimum kan sifatnya hanya jaring pengaman bagi pekerja. Yang terpenting kita sama-sama mengetahui sebesar apa kebutuhan hidup di Batam dan pemerintah kota harus mampu menekan tingginya kebutuhan hidup di kota ini," tegasnya.

Dia juga tidak sependapat besaran UMK sama dengan angka KHL mengingat survei KHL dari masing-masing pihak selalu berbeda.

Pada rapat perdana itu, puluhan anggota SPMI tampak memadati gedung Pemkot Batam sejak rapat belum dimulai hingga selesai. Mereka adalah para pimpinan dari organisasi SPMI pada masing-masing industri.

"Saat ini mereka hanya datang untuk mendampingi dan ingin mendengar langsung perkembangan awal pembahasan UMK," ujar Agus Sriyono.

Namun, imbuhnya, serikat pekerja itu sudah menyiapkan rencana untuk menggelar unjuk rasa dengan jumlah massa yang jauh lebih besar.

Hal itu akan dilakukan untuk memberikan tekanan jika pembahasan UMK mengalami kebuntuan atau jika tuntutan besaran UMK dari mereka tidak diakomodasi oleh pengusaha atau pemkot. "Kami tidak letih untuk terus demo sampai pembahasan ini selesai karena ini menyangkut hak yang harus diterima pekerja," tegasnya.



Related Articles by Categories


1 komentar:

  • Wiratno-Batam mengatakan...
     

    Bismillahirrahmanirrahim
    UMK penting, tapi yang lebih penting menurut saya adalah merumuskan skema upah baru dengan melihat status perkawinan. Maksud saya adalah, harus ada pembedaan antara karyawan single dan married. Bagi yang single UMK 1.200.000,00-1.300.000,00 sudah relatif cukup. Tapi bagi yang karyawan yang sudah married, tentulah kurang, apalagi kalau sudah ada anak.

    Maka saya mengusulkan kepada semua pihak yang berkompeten, bagaimana kalau paradigma ini direformasi.
    UMK ditetapkan berdasarkan kebutuhan yang single, tapi bagi yang berkeluarga haruslah ditambah dengan tunjangan istri dan anak.
    Nah barulah ketemu yang namanya KHL. Dan ini seharusnya dimasukkan ke dalam perda, sehingga menjadi payung hukum untuk pelaksanaannya.
    Walhamdulillahirabbil'alamin

Grab this Widget ~ Blogger Accessories