Kamis, 27 November 2008

Kunjungan tamu FNV (konfederasi serikat pekerja belanda)

Kunjungan tamu FNV (konfederasi serikat pekerja belanda) yang terdiri dari Mrs. Ruth dan Mrs. Jaqy Mereka berkunjung dalam rangka mencari masukan tentang kondisi ketenagakerjaan dibatam



kiri kanan berdiri : Atep Budiman, Nefrizal, kambusiha, fadly kiri kana

duduk : Jaqi, lilis, bu wati (dpp hub LN), ruth, ridwan ma.

Berkaitan dengan bentuk bantuan yang akan diberikan hari sabtu mereka berkunjung ke PUK PT.Unisem (factory dan dorm), hari minggu berkunjung ke ruli bung suyino (SPL) Pada diskusi terakhir mereka
>* menyampaikan terima kasih kepada FSPMI
>* menyarankan agar jenis pendidikan disusun berdasarkan kebutuhan grassroot (bottom up) bukan kira kira dari federasi (top down)
>* meminta kepada SPMI untuk menyiapkan proposal pendidikan komprehensif yang memiliki target yang jelas untuk jangka waktu 3 tahun, terutama untuk perempuan (misal anggota akan bertambah sekian, pkb akan bertambah sekian, dst) untuk itu di harapkan seluruh perangkat harus bekerja lebih keras lagi untuk bisa menyusun target yang dikaitkan dengan pendidikan yang akan diberikan oleh FNV.


Hidup Buruh !!

Berapa besar UMP Kepri 2009 ?

Upah menjadi topik primadona untuk dibicarakan di setiap akhir tahun. Wajar saja karena pada saat itu diadakan perundingan kenaikan upah minimum secara tripartit yang melibatkan unsur perwakilan pemerintah, pengusaha dan pekerja, mulai dari tingkat provinsi sampai kabupaten kota.

Bagi pekerja upah adalah uang masuk atau pendapatan, faktor utama menentukan kelangsungan hidup mereka dan keluarganya, sementara bagi pengusaha upah adalah uang keluar atau biaya, salah satu dari komponen saja dari struktur keuangan perusahaan yang harus dikeluarkan. Perbedaan cara pandang dan kepentingan ini kadang sulit mendapatkan nilai kompromi. Karena itu diperlukan peran pemerintah untuk menjembatani dalam artian lebih luas dan bukan sekedar membuat nilai tengah antara penawaran pengusaha dan penawaran pekerja sebagaimana dipraktekkan selama ini.

Dan dalam beberapa minggu ini pembicaraan upah lebih hangat lagi dengan lahirnya Peraturan Bersama 4 Menteri (mennakertrans, mendagri, menteri perindustrian, menteri perdagangan) tentang pemeliharaan momentum pertumbuhan ekonomi nasional dalam mengantisipasi perkembangan perekonomian nasional. Apalagi isi pasal 3 yang menyatakan "gubernur dalam menetapkan upah minimum mengupayakan agar tidak melebihi pertumbuhan nasional".

Pasal ini dianggap krusial oleh pekerja karena bertentangan dengan UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 88 ayat 4 dimana penetapan upah minimum berdasarkan Kebutuhan Hidup Kayak (KHL), bukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi nasional yang besarnya diperkirakan sekitar 6% untuk tahun 2008. Pertumbuhan ekonomi adalah salah satu faktor yang harus diperhatikan saja.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak sepenuhnya mengikuti Peraturan Bersama 4 Menteri tersebut dan tampaknya cukup percaya diri dengan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2009 sebesar 10% atau 1.069.865 pada akhir bulan Oktober yang lalu, angka tersebut adalah 4% persen lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional.

Demikian juga dengan provinsi Jawa Barat, Gubernur telah menetapkan UMP Jawa Barat 2009 sebesar 10.56% lebih tinggi dari UMP 2008, atau berada di angka 628.191,- rupiah.

Timbul pertanyaan, akankah Provinsi Kepri mengikuti langkah dua provinsi tersebut dengan kenaikan UMP 10% atau lebih cendrung kepada Peraturan Bersama 4 Menteri ?

Penulis mencoba menganalisa berapa besaran UMP 2009 dengan didasarkan beberapa sudut pandang ;

1. Sudut Pandang 1, Daya Beli Pekerja (Purchase Power)
Daya beli pekerja tentu saja mengalami penurunan sesuai laju inflasi. Penulis memilih inflasi di kota Tanjung Pinang yang besarnya 14.55% (oktober 2007 - Oktober 2008) sebagai patokan, karena UMP Kepri ditetapkan berdasarkan KHL kota gurindam ini (KHL terendah se Kepri). Dan berdasarkan survey KHL yang dilakukan Dewan Pengupahan Provinsi Kepri pada bulan Oktober, kota Tanjung Pinang juga memiliki KHL terendah.
Inflasi 14.55% berarti mata uang turun nilainya 14.55%, maka 100 ribu tahun lalu kita bisa beli beras 14.3 kilogram (asumsi 1 kilo 7.000 rupiah), maka dengan inflasi 14.55% dengan uang 100 ribu juga kita hanya bisa beli 12.2 kilogram saja.
Agar kemampuan beli kembali 100% maka upah harus dinaikkan sesuai dengan besarnya laju inflasi, yaitu 14.55%. Dari sudut pandang ini maka UMP Kepri 2009 menjadi 954.200 rupiah.

2. Sudut pandang 2, nilai tukar mata uang rupiah (Rp) terhadap dollar amerika (US$)
Saat ini nilai 1 US$ setara dengan Rp. 10.700. terkoreksi jauh Rp. 1350,- dibanding nilai rupiah pada bulan Januari 2008 yang berada di level 9350 rupiah per dollar. Jika diasumsikan UMP dalam US$ maka UMP pada bulan Januari 2008 bernilai US$ 89,-. Dengan asumsi upah tetap US$ 89 dan rupiah dipatok 10.700 maka UMP 2009 berada di angka Rp. 952.300,-

3. Sudut pandang 3, persentase nilai UMK terhadap KHL
UMP Kepri 2008 adalah 92% dari KHL 2008. Maka dengan asumsi KHL Tanjung Pinang pada bulan Oktober 2008 sebesar Rp. 1.094.179,- maka nilai UMP tahun 2009 berada di level Rp. 1.006.644

4. Sudut pandang 4, pentahapan UMP menuju KHL
Hal ini berpedoman kepada Permennakertrans nomor 17 tahun 2005. Asumsikan UMP sama dengan KHL baru bisa dicapai 2 tahun ke depan maka kenaikan tahun ini adalah 4%, dan nilai UMP menjadi 96% KHL atau setara dengan Rp. 1.050.412

5. Sudut pandang 5, UMP sama dengan KHL atau setara dengan 1.094.179 rupiah

Penentuan sudut pandang mana yang optimal sebagai titik acuan awal dalam penentuan UMP 2008 tentu saja harus membertimbangkan PDRB Kepri (2007 - 7%), tingkat produktifitas, dampak terhadap industri marginal (kecil). Sedikit banyaknya perlu mempertimbangkan juga krisis ekonomi yang saat ini sedang melanda Amerika Serikat (AS) yang berdampak kepada kepada ekonomi negara negara lain di dunia termasuk Indonesia dimana nilai rupiah yang melemah terhadap dollar AS dan penurunan ekspor karena AS mengurangi ordernya.

Akibat penurunan order maka jam kerja juga menurun, terutama overtime (OT) atau lembur. Penurunan OT berdampak pada penurunan pendapatan, padahal OT selama ini dijadikan pendapatan tambahan untuk menutupi biaya hidup yang tidak bisa diandalkan dari nilai UMP yang masih 92% KHL. Dasar hitungan KHL sendiri adalah biaya hidup minimal bagi seorang lajang yang bekerja 0-1 tahun. Sulit dibayangkan bagaimana pekerja bisa hidup dengan layak jika sudah beristri dan punya anak. Memang untuk pekerja diatas nol tahun upah diminta untuk dirundingkan, tapi dalam situasi sekarang buruh berada pada posisi sangat lemah karena sistim kerja kontrak bahkan pembiaran malpraktek outsourcing, sehingga secara umum berapa tahunpun bekerja upah buruh cendrung berada di angka UMP.

PB 4 Menteri dengan tujuan untuk menyelamatkan perusahaan dan karyawan jadi cendrung untuk menyelematkan perusahaannya saja. Kenaikan upah minimum yang tidak boleh lebih dari 6% sungguh akan menyebabkan buruh yang sudah hidup dibawah KHL, tiada OT menjadi orang miskin baru.

Memang ada rencana baik pemerintah sebagaimana diberitakan di surat kabar, sangat kita hargai dan sambut baik, untuk menambah bus pekerja menjadi 3-4 kali dari jumlah bus sekarang (7 bus) dengan ongkos relatif murah, tapi hanya berdampak kepada 1% dari tenaga kerja di Provinsi Kepri yang jumlahnya lebih dari 500 ribu orang.
Dan rencana bantuan lainnya berupa pendirian pos pos sembako, taruh kata puluhan maka diestimasikan menyebabkan penurunan 1-2% KHL karena jalur distribusi yang akan lebih pendek, dengan asumsi 1 pos bisa melayani seribu pekerja maka kalau dimisalkan pemprov mendirikan 100 pos baru akan menyentuh 20% dari tenaga kerja Kepri. Dan dampak pos sembako ini mungkin baru akan dirasakan sekitar akhir tahun 2009 jika proyek ini berjalan mulus
Dapat disimpulkan rencana pemerintah untuk antisipasi ini masih belum memberikan dampak signifikan

Dari sisi pengusaha, komponen upah kurang lebih 10%, kenaikan UMP sedikit banyak akan mempengaruhi total biaya produksi. Kalau UMP tidak naik, malah pengusaha akan mendapatkan keuntungan karena penurunan kurs rupiah terhadap dollar AS. Apalagi sebagian besar perusahaan di Kepri men-set struktur keuangan perusahaan dalam mata uang dollar untuk menyesuaikan dengan transaksi perusahaan yang sebagian besar dalam bentuk mata uang dollar AS atau dollar Singapura. Jika nilai UMP 2008 pada bulan Januari 2008 adalah 89 dollar AS, maka sekarang nilainya turun menjadi 77.9 dollar AS saja. Jika UMP 2009 dikembalikan ke 89 dollar AS maka pengusaha tidak mengeluarkan apa apa tapi pekerja mendapatkan penyesuaian upah 118 ribu rupiah.

Untuk lebih jelasnya dari lima sudut pandang diatas maka penulis coba membuat simulasi dampak UMP 2009 terhadap finansial perusahaan dengan asumsi rupiah berada di level 10.500, sebagai berikut ;
sudut pandang pertama, UMP 2009 menjadi 89,2 dollar AS, naik 0,2 dollar atau 0.2% dari UMP 2008, total biaya perusahan akan naik 0,02%
sudut pandang kedua, UMP 2009 menjadi 90,7 dollar AS, naik 1,7 dollar atau 1.2% dari UMP 2008, total biaya perusahan akan naik 0,12%
sudut pandang ketiga, UMP 2009 menjadi 95,9 dollar AS, naik 6,9 dollar atau 7,7% dari UMP 2008, total biaya perusahan akan naik 0,77%
sudut pandang keempat, UMP 2009 menjadi 100 dollar AS, naik 11 dollar atau 12% dari UMP 2008, total biaya perusahan akan naik 1,2%
sudut pandang kelima, UMP 2009 menjadi 104,2 dollar AS, naik 15,2 dollar atau 17% dari UMP 2008, total biaya perusahan akan naik 1,7%

Kenaikan UMP 2009 tersebut masih relatif kecil pengaruhnya bagi perusahaan dan itu bisa di tutupi dengan melakukan penghematan disana sini seperti pemadaman lampu dan mesin mesin yang tidak digunakan, menaikkan produktifitas, serta mengurangi biaya biaya siluman, dan lain lain.

Disamping itu kebijakan pemerintah dalam hal anggaran di APBD harus mencerminkan kepekaan terhadap krisis. Anggaran biaya untuk kegiatan yang bisa ditunda dan tidak akan menyebabkan rakyat mati kalau tidak dilakukan saat ini seperti seminar, perjalanan dinas, studi banding dan lain lain sebaiknya dikurangi secara drastis dan memindahkan alokasinya untuk mensubsidi pekerja atau rakyat agar tetap bisa bertahan hidup.

Dari uraian diatas tampaknya bahwa pemerintah harus bekerja lebih keras untuk mencari bentuk subsidi yang efektif untuk kalangan pekerja untuk tidak di PHK karena perusahaan tidak sanggup membayar upah tapi juga tidak jatuh miskin karena UMP yang rendah.

Kata putus tentu saja dari pemerintah ! kita tunggu

Nefrizal
Ketua DPW FSPMI Kepri
Wasek Bid Diklat PUK PT. PSECB

Rabu, 26 November 2008

Kemana Pergerakan SP/SB di Indonesia di Tengah Krisis..??

Kondisi ekonomi dan politik Indonesia yang tidak kunjung membaik sejak kejatuhan rezim orde baru memaksa sekelompok kelas dalam masyarakat untuk membangun kekuatan. Tidak luput pula kelompok pekerja/buruh yang jumlahnya hampir 97 juta orang. Sejak runtuhnya kekuasaan Suharto telah tumbuh puluhan bahkan ratusan serikat pekerja/buruh baik ditingkat perusahaan maupun yg bergabung dengan federasi di seluruh Indonesia. Pasung kebebasan berserikat selama beberapa dekade mulai berkurang seiring dengan arus reformasi. Namun reformasi yg diharapkan membawa perbaikan secara politik dan ekonomi terhadap pekerja tidak kunjung tiba. Kenaikan harga sembako, antrian minyak tanah, rendahnya upah pekerja merupakan bagian kecil dari sederet derita panjang pekerja. Kesehatan dan pendidikan jadi barang mewah di negeri ini. Meski pemerintah telah melakukan beberapa program raskin, bantuan tunai langsung (BTL) kepada rakyat miskin belum mampu menyelesaikan masalah. Program-program instant tersebut masih belum mampu mengentaskan rakyat dari kesulitan. Apa yang dapat dilakukan serikat pekerja/buruh melihat kondisi sulit tersebut?



Membangun kesadaran kolektif kaum pekerja merupakan langkah mendesak yang perlu dilakukan oleh SP/SB. Bahwa kesejahteraan rakyat tidak dapat diserahkan begitu saja kepada pemerintah. Pekerja harus ikut andil mengawasi dan mengontrol kebijakan pemerintah. Penggunaan APBD dan APBN harus diawasi agar manfaatnya dirasakan sebesar-besarnya untuk rakyat. Alokasi APBN 20% untuk pendidikan misalnya, merupakan suatu keharusan jika tidak ingin negara ini makin terpuruk. Pengawasan ini hanya dapat dilakukan jika para pekerja bersatu dan meng-organisir dalam satu kekuatan serikat pekerja/buruh.



Dalam bidang politik, sinisme pekerja terhadap peran partai politik diakui atau tidak masih merupakan kendala terbesar pekerja/buruh, jika ingin menempatkan para pemimpin pekerja/buruh dalam kancah perpolitikan. Salah satu data lembaga survey memperlihatkan bahwa 87% pekerja/buruh belum melihat peran serta partai politik dalam menyuarakan kepentingan pekerja. Hal ini bisa terjadi karena elit-elit di dalam parpol tersebut tidak memahami benar masalah-masalah yg dihadapi oleh pekerja atau parpol-parpol yang ada belum memasukkan pekerja sebagai kelompok masyarakat yg harus disuarakan kepentingannya bahkan sinyalemen keras muncul, sunyi senyapnya parpol dalam menyuarakan kepentingan pekerja lebih disebabkan karena mayoritas anggota legislatif/elit politik bukan berasal dari kelompok pekerja. Jika sinyalemen tersebut benar lantas apa yg dapat diharapkan pekerja/buruh dari sebuah partai politik? Dari pemilu ke pemilu, pekerja hanya menjadi obyek dari kelompok elit politik. Belum ada yang benar-benar mengorganisir suara pekerja/buruh untuk kepentingan pekerja. Suka atau tidak itulah yang dihadapi pekerja menjelang pemilu. Perlu kerja keras dari serikat pekerja/buruh untuk memberikan penjelasan dan meyakinkan anggotanya bahwa sudah waktunya pekerja melibatkan diri dalam pemilu untuk memilih wakil-wakilnya yang dapat dipercaya untuk duduk di parlemen dan menyuarakan kepentingan pekerja/buruh.



Krisis ekonomi yg melanda Indonesia sejak tahun 1997 sampai sekarang belum menunjukan tanda-tanda akan berakhir. Issue kenaikan harga minyak, kelangkaan pangan adalah deretan masalah-masalah yang akan dihadapi pekerja beberapa tahun ke depan. Dalam hal ini serikat pekerja juga diharapkan ambil peran untuk membangun ketahanan ekonomi kaum pekerja terhadap serangan badai krisis ekonomi ini. Melalui pendidikan, pelatihan kewirausahaan, meningkatkan ketrampilan lain diluar pekerjaan dapat menjadi pilihan bagi SP/SB untuk menambah penghasilan pekerja disamping gaji bulanan. Komunikasi dengan pemerintah di bidang ekonomi dapat dilakukan oleh SP/SB guna memberikan kemudahan kepada pekerja dalam hal periijinan mendirikan koperasi-koperasi, ukm dan memangkas pos-pos biaya siluman yg pada muaranya dapat menggairahkan dunia usaha yang dirintis oleh kaum pekerja.



Semangat dan optimisme bahwa esok masih ada dan Indonesia lain adalah mungkin terus digaungkan. Semoga Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bukan hanya kalimat emas tanpa makna tetapi merupakan rangkaian kata-kata yang dapat diwujudkan oleh pemimpin negri ini.



Hidup buruh!

Agus Sriyono
Ketua PUK SPMI PT.PSECB Batam
Pimpinan Cabang SPEE FSPMI Kota Batam

Api dalam sekam UMK Batam

Berita di media massa menyebutkan untuk kesekian kalinya perundingan Upah Minimum Kota Batam menemui jalan buntu. perundingan tripartite yg melibatkan pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja yg tergabung dalam Dewan Pengupahan Kota Batam tidak menemukan sebuah usulan angka UMK Batam tahun 2009. Upah minimum yg ditujukan untuk melindungi pekerja/buruh dengan pengalaman kerja kurang dari 1 tahun dimaksudkan sebagai sebuah jaring pengaman sosial. UMK sangat diharapkan oleh kalangan pekerja/buruh untuk melindungi daya beli mereka melawan harga kebutuhan hidup yg terus naik tiap tahunnya. UU No. 13 tahun 2003 pasal 88 menyebutkan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yg memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana mengukur sebuah upah itu layak atau tidak?

Kebutuhan Hidup Layak menurut peraturan mentri tenaga kerja no 17/2005 mendefinisikan KHL adalah standar kebutuhan yg harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk hidup layak baik secara fisik, non fisik dan sosial, untuk kebutuhan 1 (satu) bulan. Nilai KHL didapat dari hasil survey yg dilakukan secara bersama-sama oleh pemerintah, pengusaha dan pekerja yg diwakili oleh serikat pekerja. Oleh karena itu untuk menilai upah minimum di sebuah kota layak atau tidak maka harus dibandingkan dengan nilai KHL di wilyah tersebut. Mari kita lihat data upah minimum kota batam dua tahun terakhir 2007 – 2008.





Persentasi pencapaian umk Batam terhadap kebutuhan hidup layak dari tahun 2006 – 2008 dapat menjadi tolok ukur kepedulian pemerintah kepada pekerja/buruh. Data tersebut menunjukkan pemerintah kota batam belum mampu menunjukkan perlindungan kepada pekerja/buruh secara penuh masih diangka 73% - 78%.


UMK Batam 2009?

Krisis global yg menyerang dunia dipenghujung tahun 2008 seolah-olah menjadi senjata ampuh bagi pengusaha untuk mengamputasi hak pekerja/buruh untuk mendapatkan upah layak. Hal ini semakin jelas ketika pengusaha benar-benar menunjukkan posisinya dengan penawaran kenaikan umk batam 2009 sebesar 0% alias tidak ada kenaikan. Sedangkan bagi pekerja, kondisi ini mengancam kelangsungan hidupnya mengingat kebutuhan hidup di batam yg sudah mencapai 1,5 jt per bulan. maka upah 960 ribu hanya cukup untuk bertahan hidup selama 19 hari. Bagaimana mungkin mengharapkan produk kualitas no 1 dengan pekerja/buruh kelaparan? Bagaimana mungkin mengharapkan produktifitas tinggi dengan kualitas hidup pekerja/buruh dibawah standard? Profil pekerja sepert inikah yg diinginkan oleh pengusaha?

Dalam situasi seperti ini maka peran pemerintah menjadi sangat penting dalam upaya melindungi kepentingan rakyat banyak. Dengan berbagai instrument UU yg dimiliki, seharusnya pemerintah (baca Pemko Batam) tidak perlu ragu-ragu untuk berpihak kepada kepentingan pekerja/buruh. Yaitu memberikan usulan upah minimum mendekati usulan pekerja atau langkah paling jelek adalah menjaga daya beli pekerja dengan mempertahankan persentasi pencapaian umk terhadap khl. Bagaimana dengan pengusaha-pengusaha yg tidak mampu membayar upah jika umk dinaikkan (baca disesuaikan)? Pasal 90 UU No 13/2003 telah mengakomodir pengusaha yg tidak mampu membayar umk. Namun sampai saat ini di Batam belum pernah tercatat ada perusahaan yg minta penangguhan pembayaran UMK, padahal ketidakmampuan sering pengusaha lontarkan pada saat perundingan tripartit.

Usulan UMK Batam tahun 2008 oleh walikota kepada Gubernur merupakan langkah maju pemerintah dalam hal perlindungan kepada pekerja/buruh. Sesuatu yg belum pernah terjadi sebelumnya. Langkah berani Walikota untuk bertindak demi dan untuk rakyat banyak merupakan langkah yg bijaksana dan wajib didukung oleh seluruh pekerja di Batam yg merupakan mayoritas penduduk kota batam. Oleh karena itu kalangan pekerja sangat berharap, Walikota mengambil kebijakan yg benar dan melepaskan diri dari kungkungan SKB 4 Mentri yg terbukti mandul dan bertentangan dengan UU No 13 tahun 2003. Di beberapa daerah seperti Jabar, DKI Jakarta dan Jawa Tengah, UMK telah diputuskan dan besaran kenaikannya jauh diatas instruksi SKB 4 Mentri padahal daerah-daerah tersebut juga mengalami krisis ekonomi global seperti Batam.

Sesuai peraturan maka UMK harus sudah diputuskan 40 hari sebelum tanggal 1 Januari 2009 maka tidak banyak waktu lagi tersisa. Mudah-mudahan beberapa hari kedepan kalangan pekerja mendapatkan keputusan dari walikota yg berpihak kepadanya. Hanya pemerintahlah harapan satu-satunya tempat pekerja/buruh menggantung harapannya. Semoga harapan tersebut menjadi kenyataan.

Semoga.


Agus Sriyono
Ketua PUK SPMI PT.PSECB Batam
Pimpinan Cabang SPEE FSPMI Kota Batam

=========================================

Pasal 88

(1) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

(2) Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.

(3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi :

a. upah minimum;

b. upah kerja lembur;

c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;

d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;

e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;

f. bentuk dan cara pembayaran upah;

g. denda dan potongan upah;

h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;

i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;

j. upah untuk pembayaran pesangon; dan

k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

(4) Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan mem-perhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Pasal 89

(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas :

a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;

b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

(2) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.

(3) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.

(4) Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Grab this Widget ~ Blogger Accessories