Senin, 29 Desember 2008

OUT BOND PUK PSECB

Hari yang sangat Bersejarah bagi Anggota pun Pengurus ditanggal 27 Desember 2008 ini, kenapa..? karena kesempatan untuk berkumpul untuk mempererat rasa Solidaritas seperti ini sangat sulit sekali di lakukan, mengingat kesibukan masing - masing anggota pun pengurus, tidak heran jika moment seperti ini sangat di tunggu & terlihat seluruh peserta menikmati segala permainan / simulasi - simulasi yang di berikan oleh Team yang memimpin berlangsungnya Out Bond...waah, seperti apa perjalanan Out Bond ini..?? kita simak yuuuk....:)

Peserta Berangkat dari Lot 279 pada pukul 7.30 tepat, masing-masing peserta dapet kaos Dan Obat anti malaria :O serta sarapan pagi bersama di dalam bus, wuih asyiiiiikkk....nah, start dari sini niy...narsis pada mulai kambuh he he







Setelah perjalanan kita sampai di pantai mawar, kita semua turun dan mendengar pengarahan dari team yang membimbing Out Bond, mulailah perjalan menyusuri hutan kami lakukan. sedikit melelahkan tapi semangat tetap tertanam, karena kekompakan & antusias untuk segera menemukan dimanakah akhir penyusuran hutan ini nanti..?
Meski jalanan Menanjak, banyak semak belukar, banyak nyamuk, banyak pohon-pohon yang di tebang sembarangan semakin membuat sadar...ternyata selama ini,lingkungan kita sangat kurang di perhatikan, mulai dari kita sendiri selayaknya harus tanggap dengan adanya hal seperti ini, mari kita cintai lingkungan kita...perjalan menyusuri hutan ini cukup lama kurleb 2 jam lebih...cuapaeeek... & seruuuu. di tengah hutan banyak yang teler...padahal baru setengah perjalanan niy, kelihataan kalau fisiknya pada jarang di ajak olah raga...takut panas karena lupa pakai sunblok tidak menyurutkan langkah.teriakan Yel2 dari masing2 regu bersahut-sahutan terdengar berjauhan di dalam hutan.sampailah akhirnya di tempat yang membuat seluruh peserta penasaran, ditepi pantai mawar yang berpasir putih.Berbagai permaianan seru yang melatih mental, ketangkasan, kerjasama, kekompakan, Strategy semua ada disini, cukup menguras tenaga.












di harapkan, dengan terlaksananya kegiatan OutBond ini mampu mempererat Solidaritas, menciptakan kader-kader yang mampu meneruskan perjuangan pengurus yang sudah ada,untuk mengorgenize anggota sebaik mungkin, hingga mampu memberikan nilai positif untuk tempat dimana saat ini seluruh Anggota pun Pengurus Bekerja.





menjadi pekerja yang selalu berprestasi & memberikan sesuatu yang berharga untuk bangsa ini, dengan Perjuangan yang senantiasa Tulus Ikhlas mendapatkan Ridlo dari yang kuasa. Untuk Kesejateraan Buruh Pastinya !!!

Hidup Buruh !!!


Hutan Pantai Mawar, 27 Desember 2008

Minggu, 21 Desember 2008

Video Demo UMK Batam 2009

Video dibawah saat ketegangan waktu demo menuntut kenaikkan umk batam 2009 pada tgl 11 desember 2008 yang lalu. Buruh bersatu tak bisa dikalahkan.

Senin, 15 Desember 2008

Deklarasi Jaringan Simpul Pekerja Metal ( 13 November 2008)

Alhamdulillah....
Acara Deklarasi Jasmetal (Jaringan Simpul Pekerja Metal) bisa terlaksana dengan lancar dan sukses.
Sebuah mimpi besar pekerja untuk bisa berperan aktif dalam proses pengambilan kebijakan. Jasmetal lahir karena kesadaran para pekerja untuk bagaimana bisa menjadi bargaining power. Diperhitungkan sebagai sebuah kekuatan riil.




Terimakasih yang sedalam-dalamnya atas partisipasi seluruh Pengurus maupun anggota dari FSPMI untuk terlaksananya Deklarasi ini.Selanjutnya, mari bersama kita bangun jaringan dan memperkuat solidaritas kita.
Pekerja Berpolitik ? Apa Yang Salah ?!
Saatnya Pekerja Menentukan Sikap Politiknya !
Memilih Yang Benar-Benar Wakil Pekerja !
Dan SPMI memiliki wakil pekerja itu !

SOLID...SOLID...SOLID !!!
KAUM BURUH
TOTAL BERGABUNGLAH BERSAMA KAMI di JASMETAL !


Keep Spirit in Solidarity Forever !!!!
BERSATULAH KAUM BURUH !!!

FSPMI BANGKIT !!!

Jumat, 12 Desember 2008

PRESS RELEASE " AKSI UMK 11 DESEMBER 2008"

PRESS RELEASE
DPW FSPMI PROV. KEPULAUAN RIAU
MENGENAI AKSI PADA TANGGAL 11-12-2008

Sehubungan dengan pemberitaan di media cetak yang terbit di Batam hari ini yang berkaitan dengan aksi pekerja yang tergabung dalam FSPMI yang dilakukan pada hari Kamis, 11-12-2008, kami DPW FSPMI Prov Kepri mengajak masyarakat Batam untuk memahaminya sebagai sebuah resiko dari perjuangan kaum buruh yang terlalu lama terhimpit upah minimum yang sangat minim. jauh dari kebutuhan hidup layak (KHL) seorang lajang sebagaimana amanat undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 88 dan permenaker nomor 17 tahun 2005.
Aksi FSPMI yang tujuannya mendesak agar nilai UMK Batam sama dengan KHL TERSEBUT dilatarbelakangi oleh beberapa hal berikut:


1. Pernyataan Walikota Batam bahwa kenaikan UMK berkisar di angka 6% dan sikap Apindo yang tidak punya empati dengan menyatakan bahwa kenaikan UMK Batam tahun ini adalah 0%.



2. Data-data penetapan UMP dan UMK di berbagai kota. Kenaikan UMP untuk Sumut 15.58%, DIY 23.24%, KalTeng 16.00%, Maluku 15.00% dan Sulsel 22.21%. UMK 2009 untuk Depok Rp 1.078.000,-, Karawang Rp 1.185.900,-, Kab Bekasi Rp 1.186.400,-, Kota Bekasi Rp 1.189.000,- dan Cilegon Rp 1.099.00,-
DPW FSPMI juga MENOLAK adanya pernyataan bahwa aksi kemarin ditunggangi kepentingan politik.



DPW FSPMI menyatakan bahwa tidak semestinya substansi masalah mengenai kebijakan upah murah di Batam yang menjadi bagian dari Special Economic Zone (SEZ) DIOPINIKAN menjadi komoditas politik.
DPW FSPMI ingin MENEGASKAN bahwa perjuangan kami tetap konsisten memperjuangkan buruh Batam untuk hidup sejahtera.

Dewan Pimpinan Wilayah
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
Provinsi Kepulauan Riau







NEFRIZAL
Ketua DPW FSPMI

Undangan Peresmian Jas Metal (PUK & Anggota)

Dear kawan-kawan PUK & Anggota
FSPMI akan mendeklarasikan sayap politiknya yg bernama Jas Metal. SC/OC Jasmetal mengundang kawan-kawan PUK untuk hadir dalam acara tersebut yang rencanya akan dilakukan pada:

Hari : Sabtu, 13 Des 08
Jam : 10.00 – 13.30
Tempat : Hotel PIH Batam Centre

Hadir juga dalam acara tersebut
1. Presiden FSPMI, Ir. Said Iqbal
2. Ketua Umum SPEE FSPMI, Ridwan Monoarfa
3. Panglima Garda Metal, Baris Silitonga.

Kehadiran kawan-kawan sangat diharapkan demi suksesnya acara tersebut. Atas perhatian dan kehadirannya di ucapkan banyak terima kasih

In solidarity,
Agus Sriyono

Kamis, 11 Desember 2008

Demo UMK "yang kesekian kali" 11 Desember 2008

PERJUANGAN INI TAK AKAN PERNAH BERHENTI !!!
BERSATULAH BURUH BATAM !!!!........
MARI BERSAMA-SAMA KITA PERJUANGKAN NASIB KITA !!!














Sekitar 15 ribu anggota fspmi kota batam memadati jalanan didepan kantor walikota batam. Untuk ke-2 kalinya fspmi melakukan unjuk rasa guna meminta walikota agar mengusulkan umk yg mendekati nilai kebutuhan hidup layak di batam yaitu 1,35 jt. Unjuk rasa tersebut juga di hadiri oleh Presiden FSPMI Ir. Said Iqbal, Ketua Umum SPEE FSPMI Ridwan Monoarfa, Direktorat Advokasi DPP FSPMI Kambusiha, SH dan Baris Silitonga yg juga Panglima Garda Metal FSPMI.

Mengawali orasinya, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam Nurhamli menyampaikan beberapa tuntutan aksi antara lain:
1. Meminta kepada walikota batam untuk mengusulkan umk batam yg mengacu kepada UU Ketenagakerjaan No 13/2003 yg menyebutkan pentahapan umk = kebutuhan hidup layak, setidak-tidaknya mendekati KHL.
2. Meminta kepada walikota batam untuk mencabut skb 4 mentri, karena skb tsb cacat hokum.
3. Meminta kepada walikota batam untuk tidak mengikuti jejak gubernur kepri yg telah melanggar uu dalam menetapkan upah minimum propinsi (ump) dimana terjadi kemunduran pencapaian ump terhadap nilai kebutuhan hidup layak propinsi.
4. Meminta kepada walikota untuk menjalankan UU Ketenaga kerjaan secara benar dan konsisten dalam hal pengupahan, penggunaan tenaga outsourcing dan tenaga kerja asing.
5. Meminta kepada walikota batam untuk melakukan segala daya upaya untuk mengontrol harga kebutuhan pokok, sehingga daya beli masyarakat dapat terjaga.
6. Meminta kepada walikota untuk melakukan perbaikan-perbaikan dalam birokrasi/pemerintahan guna menghilangkan ekonomi biaya tinggi.

Kemudian aksi dilanjutkan dengan mendengarkan orasi-orasi dari Bambang MS, Anto Sujanto, Agus Sriyono , Said iqbal, Baris Silitonga, Ridwan Monoarfa, Kambusiha, dan Nefrizal . Dalam Orasinya Presiden FSPMI menyampaikan perkembangan UMK di beberapa daerah di Indonesia antara lain Aceh, Jateng, jogja, jatim, jakarta dan papua. Di daerah-daerah tersebut kenaikan umk diatas 15% . dan sangat tidak masuk akal jika batam dan kepri umumnya yg merupakan daerah industry kenaikan upahnya hanya 5 – 10 %. Oleh karena itu pemerintah kota batam harus memperhatikan aspirasi fspmi bahwa umk harus mendekati khl. Said Iqbal juga sampaikan salam dan dukungan dari seluruh anggota fspmi di seluruh Indonesia .

Di kesempatan lain Ridwan Monoarfa dalam orasinya menanyakan kepada walikota Batam, Apanya yg susah jika kesejahteraan buruh di naikan. Dimana susahnya? Bahwa Negara berkewajiban memberikan kehidupan yg layak kepada rakyatnya. Dan itu adalah amanat undang-undang. Jadi jika pemerintah tidak mau menaikan umk maka pemerintah telah gagal melindungi dan memberikan kehidupan yang layak kepada rakyatnya. Jadi pemimpin yg gagal maka di minta mundur untuk digantikan dengan yg lain. Sementara itu Baris Silitonga lebih memberikan semangat kepada kawan2 pendemo untuk tidak patah semangat memperjuangkan nasibnya. Dia sampaikan, kawan-kawan fspmi di Bekasi menduduki kantor bupati hingga 3 hari sampai bupati memutuskan umk diatas 1,1 jt. Bahkan di tangerang kawan2 fspmi sampai menggembok dan mengelas kantor bupati/ gubernur (?) hingga pemerintah memenuhi tuntutan pekerja. Buruh biasa miskin namun jangan sampai di paksa-paksa untuk miskin. Oleh karena itu meminta walikota mengusulkan umk sesuai dengan tuntutan pekerja.

Sementara orator melakukan aksinya di atas panggung, beberapa orang utusan fspmi yg terdiri dari perangkat dan ketua PUK masuk kedalam kantor walikota untuk melakukan negosisasi dengan pemerintah kota batam. Perwakilan aksi di terima oleh Samsul Bahrun, assiten bidang ekonomi dan pembangunan kota batam. Namun tidak ada jawaban yg memuaskan keluar dari mulut Syamsul Bahrun. dalam pernyataanya dia sudah memberikan masukan angka umk kepada walikota bahwa kenaikan umk diatas 5% namun tidak mau menyebutkan pastinya. Merasa tidak mendapatkan jawaban yg memuaskan akhirnya utusan keluar dan bergabung dengan rombongan besar.

Aksi yg awalnya damai dan tertib menjadi panas saat salah satu perwakilan menyampaikan hasil pertemuan dengan perwakilan pemko. Bahwa kenaikan umk kemungkinan hanya 5% - 10% maka massa menjadi panas. Coordinator minta kepada kawan-kawan perempuan untuk mundur dan dipersilahkan ulang sementara yg laki-laki maju ke depan. Tiba-tiba massa mendorong kedepan hingga pagar pemko roboh. Beberapa anggota keamanan terlihat roboh tertimpa pagar dan pendemo yg ada dibarisan paling depan. Melihat beberapa temannya roboh, aparat mulai represif terhadap pendemo dan memukuli massa dengan penthungan, helm dan tameng. Melihat kawan2 dibarisan depan dipukuli aparat, pendemo di belakang membalas dengan melempari batu dan apa saja benda-benda keras kearah aparat. Suasanan menjadi kacau. Beberapa pendemo luka-luka dan diselamatkan kawan-kawan ke belakang. Beberapa diantaranya mengalami luka-luka di kepala. Terlihat coordinator menenangkan anggotanya agar tidak anarkis dan mengingatkan kemungkinan penyusup masuk ke barisan. Oleh karena itu diminta kepada korlap untuk turun dan menangkap siapa saja yg melakukan pelemparan benda-benda keras. Namun tidak disangka ternyata ada beberapa pendemo yg diamankan polisi dan dibawa masuk ke kantor walikota, melihat hal tsb suasana tambah panas. pendemo berteriak-teriak agar aparat melepaskan teman-temannya yg ditahan. Entah dapat kabar darimana bahwa demo rusuh, Ria Saptarika keluar dari gedung dprd dan menemui demonstran. Beberapa pendemo entah karena suasana yg panas atau karena tidak kenal dengan wakil walikotanya masih saja berteriak-teriak dan melemparkan gelas minuman ke arahnya. Akhirya, ria saptarika menenangkan demonstran dan menjaminkan dirinya bahwa demonstran yg ditahan oleh aparat akan dibebaskan. Jika tidak dia menyediakan dirinya utnuk disandra demonstran sampai demonstran yg ditangkap aparat dilepaskan. Dalam janjinya Ria akan berusaha semaksimal mungkin mengakomodir keinginan demonstran, namun dia minta agar aksi segera diakhiri untuk menghindari kerusuhan yg lebih luas. Akhirnya demonstran mengakhiri aksinya dengan tertib meskipun belum mendapatkan kepastian nasib umk. Ridwan dalam orasi penutupnya masih mengingatkan kepada pemerintah agar tidak melawan kekuatan rakyat, jika pemko tidak mendengar tuntutan pekerja maka pekerja masih mempunyai senjata terakhir yg pasti tidak diinginkan oleh pemko.
Perjuangan masih panjang, tetap semangat dalam 1 barisan.
BANGKITLAH BURUH BATAM !!!


Rabu, 10 Desember 2008

Tuntutan Kami, Buruh Batam..!!!

PRESS RELEASE
TUNTUTAN FSPMI KOTA BATAM

KEPADA WALIKOTA BATAM:

1. Agar dalam mengusulkan Upah Minimum Kota Batam tahun 2009 mengacu kepada UU No 13 tahun 2003 khususnya pasal 89 tentang pentahapan pencapaian upah minimum kota (UMK) sama dengan kebutuhan hidup layak (KHL).
2. Tidak mengulangi kesalahan Gubernur Kepri dalam menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) yang bertentangan dengan amanat UU No 13 tahun 2003, di mana telah terjadi kemunduran pentahapan UMK/UMP sama dengan KHL.
3. Melakukan perbaikan-perbaikan di tingkat birokrasi/pemerintahan Kota Batam untuk mengurangi ekonomi biaya tinggi.
4. Melaksanakan UU ketenaga kerjaan secara benar dan konsisten terutama dalam hal pengupahan, penggunaan tenaga outsourcing dan penggunaan tenaga kerja asing.
5. Melakukan program-program kerja guna mengontrol harga kebutuhan pokok (sembako) pekerja/masyarakat, untuk menjaga daya beli masyarakat.


KEPADA GUBERNUR KEPRI

1. Agar membatalkan dan merevisi Upah Minimum Propinsi (UMP) tahun 2009 yang tidak sesuai dengan amanat UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 tentang pengupahan.
2. Agar menetapkan UMP yg mengacu kepada pentahapan pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
3. Agar dalam menetapkan UMK/UMP mendengar dan memperhatikan masukan-masukan dari pekerja yg merupakan mayoritas masyarakat Kepri.
4. Dalam menetapkan UMK/UMP, Gubernur perlu belajar kepada propinsi-propinsi lain di Indonesia yg mempunyai daerah-daerah industri dalam hal waktu penetapannya maupun besarannya.

KEPADA DPRD KOTA BATAM
1. Menjalankan fungsi pengawasan terhadap Walikota Batam secara benar dan konsisten dalam hal ketenagakerjaan.
2. Membuat dan menyusun anggaran belanja daerah (APBD) yang berpihak kepada masyarakat banyak dalam hal kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan.
3. Menyusun peraturan daerah tentang ketenagakerjaan.

FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA
KOTA BATAM



Nurhamli Bambang MS Agus Sriyono Andi Abdilla
Konsulat Cabang Sekr KC FSPMI PC SPEE FSPMI PC SPL FSPMI



Selasa, 09 Desember 2008

Sampai Kapan..?

Buruh harus turun lagi meminta UMK sesuai dengan KHL...? " 11 Desember 2008" Lanjutan Perjuangan kaum buruh untuk mendapatkan hak-haknya...







Tanpa Demo/aksi " Seharusnya " Pemerintah itu tau, kemana mereka harus memihak....semoga ini demo untuk yang terakhir.....

Berharap Keadilan Akan Senantiasa Subur di Muka Bumi, Khususnya di Bandar Dunia Madani ini

Bangkitlah Buruh...!


Kamis, 27 November 2008

Kunjungan tamu FNV (konfederasi serikat pekerja belanda)

Kunjungan tamu FNV (konfederasi serikat pekerja belanda) yang terdiri dari Mrs. Ruth dan Mrs. Jaqy Mereka berkunjung dalam rangka mencari masukan tentang kondisi ketenagakerjaan dibatam



kiri kanan berdiri : Atep Budiman, Nefrizal, kambusiha, fadly kiri kana

duduk : Jaqi, lilis, bu wati (dpp hub LN), ruth, ridwan ma.

Berkaitan dengan bentuk bantuan yang akan diberikan hari sabtu mereka berkunjung ke PUK PT.Unisem (factory dan dorm), hari minggu berkunjung ke ruli bung suyino (SPL) Pada diskusi terakhir mereka
>* menyampaikan terima kasih kepada FSPMI
>* menyarankan agar jenis pendidikan disusun berdasarkan kebutuhan grassroot (bottom up) bukan kira kira dari federasi (top down)
>* meminta kepada SPMI untuk menyiapkan proposal pendidikan komprehensif yang memiliki target yang jelas untuk jangka waktu 3 tahun, terutama untuk perempuan (misal anggota akan bertambah sekian, pkb akan bertambah sekian, dst) untuk itu di harapkan seluruh perangkat harus bekerja lebih keras lagi untuk bisa menyusun target yang dikaitkan dengan pendidikan yang akan diberikan oleh FNV.


Hidup Buruh !!

Berapa besar UMP Kepri 2009 ?

Upah menjadi topik primadona untuk dibicarakan di setiap akhir tahun. Wajar saja karena pada saat itu diadakan perundingan kenaikan upah minimum secara tripartit yang melibatkan unsur perwakilan pemerintah, pengusaha dan pekerja, mulai dari tingkat provinsi sampai kabupaten kota.

Bagi pekerja upah adalah uang masuk atau pendapatan, faktor utama menentukan kelangsungan hidup mereka dan keluarganya, sementara bagi pengusaha upah adalah uang keluar atau biaya, salah satu dari komponen saja dari struktur keuangan perusahaan yang harus dikeluarkan. Perbedaan cara pandang dan kepentingan ini kadang sulit mendapatkan nilai kompromi. Karena itu diperlukan peran pemerintah untuk menjembatani dalam artian lebih luas dan bukan sekedar membuat nilai tengah antara penawaran pengusaha dan penawaran pekerja sebagaimana dipraktekkan selama ini.

Dan dalam beberapa minggu ini pembicaraan upah lebih hangat lagi dengan lahirnya Peraturan Bersama 4 Menteri (mennakertrans, mendagri, menteri perindustrian, menteri perdagangan) tentang pemeliharaan momentum pertumbuhan ekonomi nasional dalam mengantisipasi perkembangan perekonomian nasional. Apalagi isi pasal 3 yang menyatakan "gubernur dalam menetapkan upah minimum mengupayakan agar tidak melebihi pertumbuhan nasional".

Pasal ini dianggap krusial oleh pekerja karena bertentangan dengan UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 88 ayat 4 dimana penetapan upah minimum berdasarkan Kebutuhan Hidup Kayak (KHL), bukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi nasional yang besarnya diperkirakan sekitar 6% untuk tahun 2008. Pertumbuhan ekonomi adalah salah satu faktor yang harus diperhatikan saja.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak sepenuhnya mengikuti Peraturan Bersama 4 Menteri tersebut dan tampaknya cukup percaya diri dengan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2009 sebesar 10% atau 1.069.865 pada akhir bulan Oktober yang lalu, angka tersebut adalah 4% persen lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional.

Demikian juga dengan provinsi Jawa Barat, Gubernur telah menetapkan UMP Jawa Barat 2009 sebesar 10.56% lebih tinggi dari UMP 2008, atau berada di angka 628.191,- rupiah.

Timbul pertanyaan, akankah Provinsi Kepri mengikuti langkah dua provinsi tersebut dengan kenaikan UMP 10% atau lebih cendrung kepada Peraturan Bersama 4 Menteri ?

Penulis mencoba menganalisa berapa besaran UMP 2009 dengan didasarkan beberapa sudut pandang ;

1. Sudut Pandang 1, Daya Beli Pekerja (Purchase Power)
Daya beli pekerja tentu saja mengalami penurunan sesuai laju inflasi. Penulis memilih inflasi di kota Tanjung Pinang yang besarnya 14.55% (oktober 2007 - Oktober 2008) sebagai patokan, karena UMP Kepri ditetapkan berdasarkan KHL kota gurindam ini (KHL terendah se Kepri). Dan berdasarkan survey KHL yang dilakukan Dewan Pengupahan Provinsi Kepri pada bulan Oktober, kota Tanjung Pinang juga memiliki KHL terendah.
Inflasi 14.55% berarti mata uang turun nilainya 14.55%, maka 100 ribu tahun lalu kita bisa beli beras 14.3 kilogram (asumsi 1 kilo 7.000 rupiah), maka dengan inflasi 14.55% dengan uang 100 ribu juga kita hanya bisa beli 12.2 kilogram saja.
Agar kemampuan beli kembali 100% maka upah harus dinaikkan sesuai dengan besarnya laju inflasi, yaitu 14.55%. Dari sudut pandang ini maka UMP Kepri 2009 menjadi 954.200 rupiah.

2. Sudut pandang 2, nilai tukar mata uang rupiah (Rp) terhadap dollar amerika (US$)
Saat ini nilai 1 US$ setara dengan Rp. 10.700. terkoreksi jauh Rp. 1350,- dibanding nilai rupiah pada bulan Januari 2008 yang berada di level 9350 rupiah per dollar. Jika diasumsikan UMP dalam US$ maka UMP pada bulan Januari 2008 bernilai US$ 89,-. Dengan asumsi upah tetap US$ 89 dan rupiah dipatok 10.700 maka UMP 2009 berada di angka Rp. 952.300,-

3. Sudut pandang 3, persentase nilai UMK terhadap KHL
UMP Kepri 2008 adalah 92% dari KHL 2008. Maka dengan asumsi KHL Tanjung Pinang pada bulan Oktober 2008 sebesar Rp. 1.094.179,- maka nilai UMP tahun 2009 berada di level Rp. 1.006.644

4. Sudut pandang 4, pentahapan UMP menuju KHL
Hal ini berpedoman kepada Permennakertrans nomor 17 tahun 2005. Asumsikan UMP sama dengan KHL baru bisa dicapai 2 tahun ke depan maka kenaikan tahun ini adalah 4%, dan nilai UMP menjadi 96% KHL atau setara dengan Rp. 1.050.412

5. Sudut pandang 5, UMP sama dengan KHL atau setara dengan 1.094.179 rupiah

Penentuan sudut pandang mana yang optimal sebagai titik acuan awal dalam penentuan UMP 2008 tentu saja harus membertimbangkan PDRB Kepri (2007 - 7%), tingkat produktifitas, dampak terhadap industri marginal (kecil). Sedikit banyaknya perlu mempertimbangkan juga krisis ekonomi yang saat ini sedang melanda Amerika Serikat (AS) yang berdampak kepada kepada ekonomi negara negara lain di dunia termasuk Indonesia dimana nilai rupiah yang melemah terhadap dollar AS dan penurunan ekspor karena AS mengurangi ordernya.

Akibat penurunan order maka jam kerja juga menurun, terutama overtime (OT) atau lembur. Penurunan OT berdampak pada penurunan pendapatan, padahal OT selama ini dijadikan pendapatan tambahan untuk menutupi biaya hidup yang tidak bisa diandalkan dari nilai UMP yang masih 92% KHL. Dasar hitungan KHL sendiri adalah biaya hidup minimal bagi seorang lajang yang bekerja 0-1 tahun. Sulit dibayangkan bagaimana pekerja bisa hidup dengan layak jika sudah beristri dan punya anak. Memang untuk pekerja diatas nol tahun upah diminta untuk dirundingkan, tapi dalam situasi sekarang buruh berada pada posisi sangat lemah karena sistim kerja kontrak bahkan pembiaran malpraktek outsourcing, sehingga secara umum berapa tahunpun bekerja upah buruh cendrung berada di angka UMP.

PB 4 Menteri dengan tujuan untuk menyelamatkan perusahaan dan karyawan jadi cendrung untuk menyelematkan perusahaannya saja. Kenaikan upah minimum yang tidak boleh lebih dari 6% sungguh akan menyebabkan buruh yang sudah hidup dibawah KHL, tiada OT menjadi orang miskin baru.

Memang ada rencana baik pemerintah sebagaimana diberitakan di surat kabar, sangat kita hargai dan sambut baik, untuk menambah bus pekerja menjadi 3-4 kali dari jumlah bus sekarang (7 bus) dengan ongkos relatif murah, tapi hanya berdampak kepada 1% dari tenaga kerja di Provinsi Kepri yang jumlahnya lebih dari 500 ribu orang.
Dan rencana bantuan lainnya berupa pendirian pos pos sembako, taruh kata puluhan maka diestimasikan menyebabkan penurunan 1-2% KHL karena jalur distribusi yang akan lebih pendek, dengan asumsi 1 pos bisa melayani seribu pekerja maka kalau dimisalkan pemprov mendirikan 100 pos baru akan menyentuh 20% dari tenaga kerja Kepri. Dan dampak pos sembako ini mungkin baru akan dirasakan sekitar akhir tahun 2009 jika proyek ini berjalan mulus
Dapat disimpulkan rencana pemerintah untuk antisipasi ini masih belum memberikan dampak signifikan

Dari sisi pengusaha, komponen upah kurang lebih 10%, kenaikan UMP sedikit banyak akan mempengaruhi total biaya produksi. Kalau UMP tidak naik, malah pengusaha akan mendapatkan keuntungan karena penurunan kurs rupiah terhadap dollar AS. Apalagi sebagian besar perusahaan di Kepri men-set struktur keuangan perusahaan dalam mata uang dollar untuk menyesuaikan dengan transaksi perusahaan yang sebagian besar dalam bentuk mata uang dollar AS atau dollar Singapura. Jika nilai UMP 2008 pada bulan Januari 2008 adalah 89 dollar AS, maka sekarang nilainya turun menjadi 77.9 dollar AS saja. Jika UMP 2009 dikembalikan ke 89 dollar AS maka pengusaha tidak mengeluarkan apa apa tapi pekerja mendapatkan penyesuaian upah 118 ribu rupiah.

Untuk lebih jelasnya dari lima sudut pandang diatas maka penulis coba membuat simulasi dampak UMP 2009 terhadap finansial perusahaan dengan asumsi rupiah berada di level 10.500, sebagai berikut ;
sudut pandang pertama, UMP 2009 menjadi 89,2 dollar AS, naik 0,2 dollar atau 0.2% dari UMP 2008, total biaya perusahan akan naik 0,02%
sudut pandang kedua, UMP 2009 menjadi 90,7 dollar AS, naik 1,7 dollar atau 1.2% dari UMP 2008, total biaya perusahan akan naik 0,12%
sudut pandang ketiga, UMP 2009 menjadi 95,9 dollar AS, naik 6,9 dollar atau 7,7% dari UMP 2008, total biaya perusahan akan naik 0,77%
sudut pandang keempat, UMP 2009 menjadi 100 dollar AS, naik 11 dollar atau 12% dari UMP 2008, total biaya perusahan akan naik 1,2%
sudut pandang kelima, UMP 2009 menjadi 104,2 dollar AS, naik 15,2 dollar atau 17% dari UMP 2008, total biaya perusahan akan naik 1,7%

Kenaikan UMP 2009 tersebut masih relatif kecil pengaruhnya bagi perusahaan dan itu bisa di tutupi dengan melakukan penghematan disana sini seperti pemadaman lampu dan mesin mesin yang tidak digunakan, menaikkan produktifitas, serta mengurangi biaya biaya siluman, dan lain lain.

Disamping itu kebijakan pemerintah dalam hal anggaran di APBD harus mencerminkan kepekaan terhadap krisis. Anggaran biaya untuk kegiatan yang bisa ditunda dan tidak akan menyebabkan rakyat mati kalau tidak dilakukan saat ini seperti seminar, perjalanan dinas, studi banding dan lain lain sebaiknya dikurangi secara drastis dan memindahkan alokasinya untuk mensubsidi pekerja atau rakyat agar tetap bisa bertahan hidup.

Dari uraian diatas tampaknya bahwa pemerintah harus bekerja lebih keras untuk mencari bentuk subsidi yang efektif untuk kalangan pekerja untuk tidak di PHK karena perusahaan tidak sanggup membayar upah tapi juga tidak jatuh miskin karena UMP yang rendah.

Kata putus tentu saja dari pemerintah ! kita tunggu

Nefrizal
Ketua DPW FSPMI Kepri
Wasek Bid Diklat PUK PT. PSECB

Rabu, 26 November 2008

Kemana Pergerakan SP/SB di Indonesia di Tengah Krisis..??

Kondisi ekonomi dan politik Indonesia yang tidak kunjung membaik sejak kejatuhan rezim orde baru memaksa sekelompok kelas dalam masyarakat untuk membangun kekuatan. Tidak luput pula kelompok pekerja/buruh yang jumlahnya hampir 97 juta orang. Sejak runtuhnya kekuasaan Suharto telah tumbuh puluhan bahkan ratusan serikat pekerja/buruh baik ditingkat perusahaan maupun yg bergabung dengan federasi di seluruh Indonesia. Pasung kebebasan berserikat selama beberapa dekade mulai berkurang seiring dengan arus reformasi. Namun reformasi yg diharapkan membawa perbaikan secara politik dan ekonomi terhadap pekerja tidak kunjung tiba. Kenaikan harga sembako, antrian minyak tanah, rendahnya upah pekerja merupakan bagian kecil dari sederet derita panjang pekerja. Kesehatan dan pendidikan jadi barang mewah di negeri ini. Meski pemerintah telah melakukan beberapa program raskin, bantuan tunai langsung (BTL) kepada rakyat miskin belum mampu menyelesaikan masalah. Program-program instant tersebut masih belum mampu mengentaskan rakyat dari kesulitan. Apa yang dapat dilakukan serikat pekerja/buruh melihat kondisi sulit tersebut?



Membangun kesadaran kolektif kaum pekerja merupakan langkah mendesak yang perlu dilakukan oleh SP/SB. Bahwa kesejahteraan rakyat tidak dapat diserahkan begitu saja kepada pemerintah. Pekerja harus ikut andil mengawasi dan mengontrol kebijakan pemerintah. Penggunaan APBD dan APBN harus diawasi agar manfaatnya dirasakan sebesar-besarnya untuk rakyat. Alokasi APBN 20% untuk pendidikan misalnya, merupakan suatu keharusan jika tidak ingin negara ini makin terpuruk. Pengawasan ini hanya dapat dilakukan jika para pekerja bersatu dan meng-organisir dalam satu kekuatan serikat pekerja/buruh.



Dalam bidang politik, sinisme pekerja terhadap peran partai politik diakui atau tidak masih merupakan kendala terbesar pekerja/buruh, jika ingin menempatkan para pemimpin pekerja/buruh dalam kancah perpolitikan. Salah satu data lembaga survey memperlihatkan bahwa 87% pekerja/buruh belum melihat peran serta partai politik dalam menyuarakan kepentingan pekerja. Hal ini bisa terjadi karena elit-elit di dalam parpol tersebut tidak memahami benar masalah-masalah yg dihadapi oleh pekerja atau parpol-parpol yang ada belum memasukkan pekerja sebagai kelompok masyarakat yg harus disuarakan kepentingannya bahkan sinyalemen keras muncul, sunyi senyapnya parpol dalam menyuarakan kepentingan pekerja lebih disebabkan karena mayoritas anggota legislatif/elit politik bukan berasal dari kelompok pekerja. Jika sinyalemen tersebut benar lantas apa yg dapat diharapkan pekerja/buruh dari sebuah partai politik? Dari pemilu ke pemilu, pekerja hanya menjadi obyek dari kelompok elit politik. Belum ada yang benar-benar mengorganisir suara pekerja/buruh untuk kepentingan pekerja. Suka atau tidak itulah yang dihadapi pekerja menjelang pemilu. Perlu kerja keras dari serikat pekerja/buruh untuk memberikan penjelasan dan meyakinkan anggotanya bahwa sudah waktunya pekerja melibatkan diri dalam pemilu untuk memilih wakil-wakilnya yang dapat dipercaya untuk duduk di parlemen dan menyuarakan kepentingan pekerja/buruh.



Krisis ekonomi yg melanda Indonesia sejak tahun 1997 sampai sekarang belum menunjukan tanda-tanda akan berakhir. Issue kenaikan harga minyak, kelangkaan pangan adalah deretan masalah-masalah yang akan dihadapi pekerja beberapa tahun ke depan. Dalam hal ini serikat pekerja juga diharapkan ambil peran untuk membangun ketahanan ekonomi kaum pekerja terhadap serangan badai krisis ekonomi ini. Melalui pendidikan, pelatihan kewirausahaan, meningkatkan ketrampilan lain diluar pekerjaan dapat menjadi pilihan bagi SP/SB untuk menambah penghasilan pekerja disamping gaji bulanan. Komunikasi dengan pemerintah di bidang ekonomi dapat dilakukan oleh SP/SB guna memberikan kemudahan kepada pekerja dalam hal periijinan mendirikan koperasi-koperasi, ukm dan memangkas pos-pos biaya siluman yg pada muaranya dapat menggairahkan dunia usaha yang dirintis oleh kaum pekerja.



Semangat dan optimisme bahwa esok masih ada dan Indonesia lain adalah mungkin terus digaungkan. Semoga Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bukan hanya kalimat emas tanpa makna tetapi merupakan rangkaian kata-kata yang dapat diwujudkan oleh pemimpin negri ini.



Hidup buruh!

Agus Sriyono
Ketua PUK SPMI PT.PSECB Batam
Pimpinan Cabang SPEE FSPMI Kota Batam

Api dalam sekam UMK Batam

Berita di media massa menyebutkan untuk kesekian kalinya perundingan Upah Minimum Kota Batam menemui jalan buntu. perundingan tripartite yg melibatkan pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja yg tergabung dalam Dewan Pengupahan Kota Batam tidak menemukan sebuah usulan angka UMK Batam tahun 2009. Upah minimum yg ditujukan untuk melindungi pekerja/buruh dengan pengalaman kerja kurang dari 1 tahun dimaksudkan sebagai sebuah jaring pengaman sosial. UMK sangat diharapkan oleh kalangan pekerja/buruh untuk melindungi daya beli mereka melawan harga kebutuhan hidup yg terus naik tiap tahunnya. UU No. 13 tahun 2003 pasal 88 menyebutkan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yg memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana mengukur sebuah upah itu layak atau tidak?

Kebutuhan Hidup Layak menurut peraturan mentri tenaga kerja no 17/2005 mendefinisikan KHL adalah standar kebutuhan yg harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk hidup layak baik secara fisik, non fisik dan sosial, untuk kebutuhan 1 (satu) bulan. Nilai KHL didapat dari hasil survey yg dilakukan secara bersama-sama oleh pemerintah, pengusaha dan pekerja yg diwakili oleh serikat pekerja. Oleh karena itu untuk menilai upah minimum di sebuah kota layak atau tidak maka harus dibandingkan dengan nilai KHL di wilyah tersebut. Mari kita lihat data upah minimum kota batam dua tahun terakhir 2007 – 2008.





Persentasi pencapaian umk Batam terhadap kebutuhan hidup layak dari tahun 2006 – 2008 dapat menjadi tolok ukur kepedulian pemerintah kepada pekerja/buruh. Data tersebut menunjukkan pemerintah kota batam belum mampu menunjukkan perlindungan kepada pekerja/buruh secara penuh masih diangka 73% - 78%.


UMK Batam 2009?

Krisis global yg menyerang dunia dipenghujung tahun 2008 seolah-olah menjadi senjata ampuh bagi pengusaha untuk mengamputasi hak pekerja/buruh untuk mendapatkan upah layak. Hal ini semakin jelas ketika pengusaha benar-benar menunjukkan posisinya dengan penawaran kenaikan umk batam 2009 sebesar 0% alias tidak ada kenaikan. Sedangkan bagi pekerja, kondisi ini mengancam kelangsungan hidupnya mengingat kebutuhan hidup di batam yg sudah mencapai 1,5 jt per bulan. maka upah 960 ribu hanya cukup untuk bertahan hidup selama 19 hari. Bagaimana mungkin mengharapkan produk kualitas no 1 dengan pekerja/buruh kelaparan? Bagaimana mungkin mengharapkan produktifitas tinggi dengan kualitas hidup pekerja/buruh dibawah standard? Profil pekerja sepert inikah yg diinginkan oleh pengusaha?

Dalam situasi seperti ini maka peran pemerintah menjadi sangat penting dalam upaya melindungi kepentingan rakyat banyak. Dengan berbagai instrument UU yg dimiliki, seharusnya pemerintah (baca Pemko Batam) tidak perlu ragu-ragu untuk berpihak kepada kepentingan pekerja/buruh. Yaitu memberikan usulan upah minimum mendekati usulan pekerja atau langkah paling jelek adalah menjaga daya beli pekerja dengan mempertahankan persentasi pencapaian umk terhadap khl. Bagaimana dengan pengusaha-pengusaha yg tidak mampu membayar upah jika umk dinaikkan (baca disesuaikan)? Pasal 90 UU No 13/2003 telah mengakomodir pengusaha yg tidak mampu membayar umk. Namun sampai saat ini di Batam belum pernah tercatat ada perusahaan yg minta penangguhan pembayaran UMK, padahal ketidakmampuan sering pengusaha lontarkan pada saat perundingan tripartit.

Usulan UMK Batam tahun 2008 oleh walikota kepada Gubernur merupakan langkah maju pemerintah dalam hal perlindungan kepada pekerja/buruh. Sesuatu yg belum pernah terjadi sebelumnya. Langkah berani Walikota untuk bertindak demi dan untuk rakyat banyak merupakan langkah yg bijaksana dan wajib didukung oleh seluruh pekerja di Batam yg merupakan mayoritas penduduk kota batam. Oleh karena itu kalangan pekerja sangat berharap, Walikota mengambil kebijakan yg benar dan melepaskan diri dari kungkungan SKB 4 Mentri yg terbukti mandul dan bertentangan dengan UU No 13 tahun 2003. Di beberapa daerah seperti Jabar, DKI Jakarta dan Jawa Tengah, UMK telah diputuskan dan besaran kenaikannya jauh diatas instruksi SKB 4 Mentri padahal daerah-daerah tersebut juga mengalami krisis ekonomi global seperti Batam.

Sesuai peraturan maka UMK harus sudah diputuskan 40 hari sebelum tanggal 1 Januari 2009 maka tidak banyak waktu lagi tersisa. Mudah-mudahan beberapa hari kedepan kalangan pekerja mendapatkan keputusan dari walikota yg berpihak kepadanya. Hanya pemerintahlah harapan satu-satunya tempat pekerja/buruh menggantung harapannya. Semoga harapan tersebut menjadi kenyataan.

Semoga.


Agus Sriyono
Ketua PUK SPMI PT.PSECB Batam
Pimpinan Cabang SPEE FSPMI Kota Batam

=========================================

Pasal 88

(1) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

(2) Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.

(3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi :

a. upah minimum;

b. upah kerja lembur;

c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;

d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;

e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;

f. bentuk dan cara pembayaran upah;

g. denda dan potongan upah;

h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;

i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;

j. upah untuk pembayaran pesangon; dan

k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

(4) Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan mem-perhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Pasal 89

(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas :

a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;

b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

(2) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.

(3) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.

(4) Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Grab this Widget ~ Blogger Accessories