Senin, 06 Juli 2009

Tiap Tahun 700.000 Remaja Lakukan Aborsi

Wow, mencengangkan. Kalau nggak mau disebut mendirikan bulu kuduk alias membuat merinding.
Angka yang fantastic. Dan itu semua terjadi disekitar kita tanpa kita sadari. PR berat buat Sis Idjah dan kawan-kawan semua. Ayo tingkatkan Perlindungan dan juga Pemberdayaan Perempuan. Hapuskan tindak kekerasan terhadap perempuan. (Yant).


Blora, Kompas - Di Indonesia setiap tahun terdapat 2,6 juta kasus aborsi. Sebanyak 700.000 pelaku aborsi itu adalah remaja atau perempuan berusia di bawah 20 tahun. Penyebab utamanya adalah kurangnya perlindungan terhadap perempuan.

Itu mencuat dalam seminar ”Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Remaja Putri” di Hotel Almadina, Blora, Jawa Tengah, Kamis (2/7). Seminar diselenggarakan Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana bekerja sama dengan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan.

Staf Asisten Deputi Urusan Masalah Sosial Perempuan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, Atwirlany Ritonga menulis di jurnal medis The Lancet edisi Oktober 2006 bahwa setiap tahun terdapat 19 juta-20 juta aborsi di dunia. Aborsi itu dilakukan secara tidak aman dan 97 persen terjadi di negara-negara berkembang.

”Survei Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) 2006 menyebutkan, aborsi mengakibatkan 68.000 kematian. Aborsi menyebabkan jutaan perempuan terluka dan menderita cacat permanen,” kata Atwirlany.

Deputi III Perlindungan Perempuan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan Endang Susilowati Poerjoto mengatakan, sebagian besar pelaku melakukan aborsi lantaran kehamilan tidak diinginkan. Hal itu menunjukkan salah satu faktor utama aborsi adalah kurangnya perlindungan terhadap perempuan.

Kerap kali perempuan, terutama remaja putri, mendapat perlakuan tak senonoh dari teman lelaki. Tak jarang mereka mengalami kekerasan seksual dari saudara, tetangga, atau bahkan ayah kandung.

Menurut Susilowati, minimnya perlindungan perempuan mengakibatkan remaja putri kecanduan narkoba. Pada 2007, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan mencatat angka kematian penyalahgunaan narkoba 15.000 orang per tahun.

”Kementerian telah memfasilitasi 135 kabupaten dan kota di Indonesia mendirikan badan perlindungan perempuan guna mencegah agar kasus itu tidak bertambah dan merambah ke desa-desa,” katanya. Setiap pemerintah daerah, lanjutnya, perlu membuat kebijakan berbasis kesetaraan jender. Mereka harus menerapkan zero tolerance policy untuk tindak kekerasan terhadap perempuan.

(Sumber- Kompas).

Sabtu, 04 Juli 2009

Disnaker Bintan Kembali Didemo

Bintan (BCZ) Puluhan Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja (SP) PT Gimmill Industrial Bintan (GIB) dan PT Bintan Industrial Estate (BIE) Lobam, Rabu (1/7) mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan.
Ditengah hujan yang deras mereka menuntut instansi itu segera mengeluarkan nomor bukti pencatatan (NBP) pembentukan PUK SP kedua perusahaan. NBP dibutuhkan agar legalitas PUK yang dibentuk resmi secara hukum, sehingga diakui perusahaan tempat mereka bekerja.

Aksi demo ini sebagai bentuk luapan kekecewaan mereka, atas lambatnya kinerja Disnaker memproses NBP PUK. Padahal, pekerja sudah berjuang mengajukan permohonan pencatatan PUK SP ke Disnaker sejak 16 Desember 2008 lalu. Saat itu, Disnaker menolaknya melalui surat, dan meminta agar pendaftaran ditunda, pada 12 Januari 2009.

Tak putus asa, pekerja kemudian mengajukan kembali permohonannya pada 22 Januari 2009 namun tetap ditolak oleh pihak Disnaker secara lisan. Lalu pada tanggal 9 Februari Disnaker mengeluarkan surat 560/TK-III/97 yang intinya akan meminta petunjuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI tentang pembentukan PUK kedua perusahaan ini. Langkah ini dilakukan karena Disnaker masih ragu, akibat PUK SP yang dibentuk beraliasi ke Federasi Serikat Pekerja Metal indonesia (FSPMI). Sementara, kedua perusahaan bukan memproduksi metal/logam, melainkan garmen (PT GIB) dan jasa (PT BIE).

"Namun, surat Depnakertrans RI Dirjen PHIJSK itu sudah turun pada 2 Juni 2009 lalu, dan meminta Disnaker memproses pencatatan kedua PUK SP. Setelah kami ajukan kembali pada 16 Juni lalu, tapi tetap saja hingga tak diproses, ada apa?" tegas Ketua PUK SPMI PT GIB, Andry Yunarko, kemarin.

"Selagi nomor bukti pencatatan belum dikeluarkan, selama itu pula PUK yang kami bentuk belum sah secara hukum," terangnya.

Kepala Disnaker Bintan, Macfur Zurahman yang kemarin ikut berhujan-hujan memberi penjelasan kepada pekerja, mengakui upaya yang telah dilakukan pekerja selama ini. Hanya saja pihaknya masih ragu untuk memproses PUK SP kedua perusahaan, akibat PUK yang dibentuk beraliansi ke FSPMI. "PT Gimmill bukan merupakan perusahaan sektor metel, tapi memproduksi garmen. PT BIIE juga demikian bergerak di sektor jasa. Bukan tak mau pemprosesnya, kami hanya ragu dengan aturan yang ada," ujar Macfur.

Meski Depnakertrans sudah mengeluarkan surat, menurut Macfur tetap saja belum ada ketegasan yang intinya pendaftaran pencatatan PUK kedua perusahaan boleh dilakukan. "Depnakertrans hanya minta permohonan diproses. Belum ada kalimat yang tegas. Tapi jangan khawatir, kami sudah mengutus staf ke Depnakertran untuk meminta ketegasan jawaban langsung boleh tidak PUK ini didaftarkan," sahut Macfur.(gds/bp)

Kamis, 02 Juli 2009

SMS CENTER FSPMI PUK PT.PSECB

Salam Solidaritas,

Untuk lebih meningkatkan jalur komunikasi dan feedback dari anggota ke PUK FSPMI PSECB yang pada akhirnya akan mempercepat respon PUK FSPMI PSECB terhadap kejadian atau hal-hal yang menyangkut hubungan industrial dan lain-lain yang aktual dan up-to-date, maka PUK FSPMI PSECB meluncurkan SMS Center yang berfungsi menerima keluhan-keluhan yang menyangkut hubungan industrial, dan lain-lain melalui NOMOR HANDPHONE:

0858-3418-1958

Masukan akan diterima dan selanjutnya akan di-follow up oleh tim advokasi secara proporsional dan dengan tetap mengedepankan azas, norma dan aturan yang berlaku demi menyelesaikan masalah hubungan industrial dengan baik. Semoga dengan adanya SMS Center ini segala informasi dan keluhan dari anggota dapat tergali lebih dalam dan akurat. Dan penyelesaian setiap kejadian yang menyangkut hubungan industrial bertujuan untuk menciptakan suasana kerja yang harmonis dan saling menguntungkan antara pekerja dan pengusaha (manajemen).


NB:
Kerahasiaan data pengirim dan informasi yang dilaporkan akan kami jaga.


In Solidarity,

Wahyu Widiyanto
Waka IV Bidang Infokom dan Sosek
PUK FSPMI PSECB

Grab this Widget ~ Blogger Accessories