Sabtu, 04 Juli 2009

Disnaker Bintan Kembali Didemo

Bintan (BCZ) Puluhan Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja (SP) PT Gimmill Industrial Bintan (GIB) dan PT Bintan Industrial Estate (BIE) Lobam, Rabu (1/7) mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan.
Ditengah hujan yang deras mereka menuntut instansi itu segera mengeluarkan nomor bukti pencatatan (NBP) pembentukan PUK SP kedua perusahaan. NBP dibutuhkan agar legalitas PUK yang dibentuk resmi secara hukum, sehingga diakui perusahaan tempat mereka bekerja.

Aksi demo ini sebagai bentuk luapan kekecewaan mereka, atas lambatnya kinerja Disnaker memproses NBP PUK. Padahal, pekerja sudah berjuang mengajukan permohonan pencatatan PUK SP ke Disnaker sejak 16 Desember 2008 lalu. Saat itu, Disnaker menolaknya melalui surat, dan meminta agar pendaftaran ditunda, pada 12 Januari 2009.

Tak putus asa, pekerja kemudian mengajukan kembali permohonannya pada 22 Januari 2009 namun tetap ditolak oleh pihak Disnaker secara lisan. Lalu pada tanggal 9 Februari Disnaker mengeluarkan surat 560/TK-III/97 yang intinya akan meminta petunjuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI tentang pembentukan PUK kedua perusahaan ini. Langkah ini dilakukan karena Disnaker masih ragu, akibat PUK SP yang dibentuk beraliasi ke Federasi Serikat Pekerja Metal indonesia (FSPMI). Sementara, kedua perusahaan bukan memproduksi metal/logam, melainkan garmen (PT GIB) dan jasa (PT BIE).

"Namun, surat Depnakertrans RI Dirjen PHIJSK itu sudah turun pada 2 Juni 2009 lalu, dan meminta Disnaker memproses pencatatan kedua PUK SP. Setelah kami ajukan kembali pada 16 Juni lalu, tapi tetap saja hingga tak diproses, ada apa?" tegas Ketua PUK SPMI PT GIB, Andry Yunarko, kemarin.

"Selagi nomor bukti pencatatan belum dikeluarkan, selama itu pula PUK yang kami bentuk belum sah secara hukum," terangnya.

Kepala Disnaker Bintan, Macfur Zurahman yang kemarin ikut berhujan-hujan memberi penjelasan kepada pekerja, mengakui upaya yang telah dilakukan pekerja selama ini. Hanya saja pihaknya masih ragu untuk memproses PUK SP kedua perusahaan, akibat PUK yang dibentuk beraliansi ke FSPMI. "PT Gimmill bukan merupakan perusahaan sektor metel, tapi memproduksi garmen. PT BIIE juga demikian bergerak di sektor jasa. Bukan tak mau pemprosesnya, kami hanya ragu dengan aturan yang ada," ujar Macfur.

Meski Depnakertrans sudah mengeluarkan surat, menurut Macfur tetap saja belum ada ketegasan yang intinya pendaftaran pencatatan PUK kedua perusahaan boleh dilakukan. "Depnakertrans hanya minta permohonan diproses. Belum ada kalimat yang tegas. Tapi jangan khawatir, kami sudah mengutus staf ke Depnakertran untuk meminta ketegasan jawaban langsung boleh tidak PUK ini didaftarkan," sahut Macfur.(gds/bp)



Related Articles by Categories


0 komentar:

Grab this Widget ~ Blogger Accessories