Rabu, 26 November 2008

Api dalam sekam UMK Batam

Berita di media massa menyebutkan untuk kesekian kalinya perundingan Upah Minimum Kota Batam menemui jalan buntu. perundingan tripartite yg melibatkan pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja yg tergabung dalam Dewan Pengupahan Kota Batam tidak menemukan sebuah usulan angka UMK Batam tahun 2009. Upah minimum yg ditujukan untuk melindungi pekerja/buruh dengan pengalaman kerja kurang dari 1 tahun dimaksudkan sebagai sebuah jaring pengaman sosial. UMK sangat diharapkan oleh kalangan pekerja/buruh untuk melindungi daya beli mereka melawan harga kebutuhan hidup yg terus naik tiap tahunnya. UU No. 13 tahun 2003 pasal 88 menyebutkan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yg memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana mengukur sebuah upah itu layak atau tidak?

Kebutuhan Hidup Layak menurut peraturan mentri tenaga kerja no 17/2005 mendefinisikan KHL adalah standar kebutuhan yg harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk hidup layak baik secara fisik, non fisik dan sosial, untuk kebutuhan 1 (satu) bulan. Nilai KHL didapat dari hasil survey yg dilakukan secara bersama-sama oleh pemerintah, pengusaha dan pekerja yg diwakili oleh serikat pekerja. Oleh karena itu untuk menilai upah minimum di sebuah kota layak atau tidak maka harus dibandingkan dengan nilai KHL di wilyah tersebut. Mari kita lihat data upah minimum kota batam dua tahun terakhir 2007 – 2008.





Persentasi pencapaian umk Batam terhadap kebutuhan hidup layak dari tahun 2006 – 2008 dapat menjadi tolok ukur kepedulian pemerintah kepada pekerja/buruh. Data tersebut menunjukkan pemerintah kota batam belum mampu menunjukkan perlindungan kepada pekerja/buruh secara penuh masih diangka 73% - 78%.


UMK Batam 2009?

Krisis global yg menyerang dunia dipenghujung tahun 2008 seolah-olah menjadi senjata ampuh bagi pengusaha untuk mengamputasi hak pekerja/buruh untuk mendapatkan upah layak. Hal ini semakin jelas ketika pengusaha benar-benar menunjukkan posisinya dengan penawaran kenaikan umk batam 2009 sebesar 0% alias tidak ada kenaikan. Sedangkan bagi pekerja, kondisi ini mengancam kelangsungan hidupnya mengingat kebutuhan hidup di batam yg sudah mencapai 1,5 jt per bulan. maka upah 960 ribu hanya cukup untuk bertahan hidup selama 19 hari. Bagaimana mungkin mengharapkan produk kualitas no 1 dengan pekerja/buruh kelaparan? Bagaimana mungkin mengharapkan produktifitas tinggi dengan kualitas hidup pekerja/buruh dibawah standard? Profil pekerja sepert inikah yg diinginkan oleh pengusaha?

Dalam situasi seperti ini maka peran pemerintah menjadi sangat penting dalam upaya melindungi kepentingan rakyat banyak. Dengan berbagai instrument UU yg dimiliki, seharusnya pemerintah (baca Pemko Batam) tidak perlu ragu-ragu untuk berpihak kepada kepentingan pekerja/buruh. Yaitu memberikan usulan upah minimum mendekati usulan pekerja atau langkah paling jelek adalah menjaga daya beli pekerja dengan mempertahankan persentasi pencapaian umk terhadap khl. Bagaimana dengan pengusaha-pengusaha yg tidak mampu membayar upah jika umk dinaikkan (baca disesuaikan)? Pasal 90 UU No 13/2003 telah mengakomodir pengusaha yg tidak mampu membayar umk. Namun sampai saat ini di Batam belum pernah tercatat ada perusahaan yg minta penangguhan pembayaran UMK, padahal ketidakmampuan sering pengusaha lontarkan pada saat perundingan tripartit.

Usulan UMK Batam tahun 2008 oleh walikota kepada Gubernur merupakan langkah maju pemerintah dalam hal perlindungan kepada pekerja/buruh. Sesuatu yg belum pernah terjadi sebelumnya. Langkah berani Walikota untuk bertindak demi dan untuk rakyat banyak merupakan langkah yg bijaksana dan wajib didukung oleh seluruh pekerja di Batam yg merupakan mayoritas penduduk kota batam. Oleh karena itu kalangan pekerja sangat berharap, Walikota mengambil kebijakan yg benar dan melepaskan diri dari kungkungan SKB 4 Mentri yg terbukti mandul dan bertentangan dengan UU No 13 tahun 2003. Di beberapa daerah seperti Jabar, DKI Jakarta dan Jawa Tengah, UMK telah diputuskan dan besaran kenaikannya jauh diatas instruksi SKB 4 Mentri padahal daerah-daerah tersebut juga mengalami krisis ekonomi global seperti Batam.

Sesuai peraturan maka UMK harus sudah diputuskan 40 hari sebelum tanggal 1 Januari 2009 maka tidak banyak waktu lagi tersisa. Mudah-mudahan beberapa hari kedepan kalangan pekerja mendapatkan keputusan dari walikota yg berpihak kepadanya. Hanya pemerintahlah harapan satu-satunya tempat pekerja/buruh menggantung harapannya. Semoga harapan tersebut menjadi kenyataan.

Semoga.


Agus Sriyono
Ketua PUK SPMI PT.PSECB Batam
Pimpinan Cabang SPEE FSPMI Kota Batam

=========================================

Pasal 88

(1) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

(2) Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.

(3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi :

a. upah minimum;

b. upah kerja lembur;

c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;

d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;

e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;

f. bentuk dan cara pembayaran upah;

g. denda dan potongan upah;

h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;

i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;

j. upah untuk pembayaran pesangon; dan

k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

(4) Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan mem-perhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Pasal 89

(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas :

a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;

b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

(2) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.

(3) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.

(4) Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.



Related Articles by Categories


0 komentar:

Grab this Widget ~ Blogger Accessories