Video dibawah saat ketegangan waktu demo menuntut kenaikkan umk batam 2009 pada tgl 11 desember 2008 yang lalu. Buruh bersatu tak bisa dikalahkan.
Minggu, 21 Desember 2008
Video Demo UMK Batam 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Video dibawah saat ketegangan waktu demo menuntut kenaikkan umk batam 2009 pada tgl 11 desember 2008 yang lalu. Buruh bersatu tak bisa dikalahkan.
PUK PSECB: © 2008 All rights reserved. | Back to Home.
Semua isi adalah punya spmi puk psecb dan Pengutipan semua isi dari blog ini diminta mengikuti ketentuan yang tertulis di Creative Common License yang telah dipilih.
Sekretariat: jl.Beringin lot 209 BIP Muka Muking - Batam tlp:[0770]610364.
Demo menolak Undang Undang (UU) Badan Hukum Pendidikan (BHP), Saat menggelar aksi, puluhan massa memblokir jalan yang selalu padat kendaraan motor. Dari bendera yang dikibarkan ada dua FMN dan FPR. Akibat demo itu jalan Laksda Adi Sucipto dan jalan Aipda Tut Harsono macet selama total lebih dari 3 jam. Saat berorasi, kawan-kawan mahasiswa menyatakan menolak pemberlakuan UU BHP karena membuat mahasiswa menjadi korban dan rakyat miskin tidak bisa mengenyam pendidikan. Ketika yang lain orasi yang lain tiduran di tengah jalan, kawan-kawan juga membakar lima buah ban bekas. Aparat kepolosian sempat memadamkan api dengan menggunakan semprotan pemadam kebakaran. Ssaat kemudain, dua buah truk berisi dua peleton Dalmas Polda DIY dating, walau terlambat. Hal itu diakibatkan jalanan yang macet dari arah timur dan barat Jl Laksda Adi Sucipto. Mereka terpaksa turun dari truk jauh dari lokasi demo. Sang Komandan Pleton Marah Besar ketika anak buahnya enak-enak berjalan sementara jalanan macat total (Saat itu saya ada di sana, dekat Pak Komanda yang marah-marah sambil teriak kepada anah buahnya))
APA SEBAB ADA DEMI ITU?
Pengelola yayasan pendidikan resah dan mengkhawatirkan akibat perubahan status yayasan menjadi Badan Hukum Pendidikan. Perubahan status menjadi badan hukum pendidikan (BHP) itu memang tertuang dalam pasal 53 ayat (1) UU Sisdiknas: “Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan”. Ketentuan mengenai BHP lebih lanjut akan diatur dengan undang-undang. Kalangan pengelola yayasan yang tergabung dalam Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) sudah lama mengungkapkan rasa khawatir atas pasal ini. Bersama 15 yayasan pendidikan, mereka mempersoalkan pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Berdalih hak konstitusional mereka dilanggar, para pengurus yayasan minta Mahkamah ‘menganulir’ perubahan status yayasan menjadi BHP yang notabene akan masuk ke dalam RUU BHP. Dalam putusannya pada 21 Februari lalu, Mahkamah menyatakan permohonan ABPPTSI dan 15 yayasan niet ontvankelijk verklaard atau tidak dapat diterima. Salah satu faktor yang krusial dalam UU BHP adalah bila pendidikan itu dianggap sebagai industri, sehingga mahasiswa memiliki beban yang besar. Akibatnya perguruan tidak bisa menghasilkan agen-agen perubahan untuk merubah masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
Poin-Poin Penting UU BHP Bab VI Pendanaan
Pasal 41
4. Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menanggung paling sedikit 1/3 (sepertiga) biaya operasional pada BHPP dan BHPPD yang menyelenggarakan pendidikan menengah.
5. Pemerintah bersama-sama dengan BHPP menanggung seluruh biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
6. Pemerintah bersama-sama dengan BHPP menanggung paling sedikit 1/2 (seperdua) biaya operasional, pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
Pasal 42
1. Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dapat melakukan investasi dalam bentuk portofolio.
3. Investasi itu tidak melampaui 10 persen dari volume pendapatan dalam anggaran tahunan badan hukum pendidikan.
Pasal 43
1. Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dapat melakukan investasi dengan mendirikan badan usaha berbadan hukum sesuai ketentuan peraturan perundangan untuk memenuhi pendanaan pendidikan.
Pasal 46
1. Badan hukum pendidikan wajib menjaring dan menerima WNI yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi paling sedikit 20 persen dari jumlah keseluruhan peserta didik yang baru.
2. Badan hukum pendidikan wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik WNI yang kurang mampu secara ekonomi dan/atau peserta didik yang memiliki potensi akademik tinggi paling sedikit 20 persen dari jumlah seluruh peserta didik. (Republika Online, 19/12/08)
Kawan-kawan mahasiswa menyatakan menolak pemberlakuan UU BHP karena membuat mahasiswa menjadi korban dan rakyat miskin tidak bisa mengenyam pendidikan.
UU yang baru disahkan oleh DPR beberapa hari lalu merupakan bentuk komersialisasi pendidikan. Melalui UU tersebut, pemerintah secara sistematis membatasi hak setiap warga negara untuk mengakses pendidikan tinggi, sebab hanya mereka yang berasal dari kalangan berpunya lah yang akan bisa mengakses pendidikan tinggi.
Apakah Demo Cukup efisien? Demo bisa mengganggu kelancaran lalu lintas dan bisa merugikan pihak-pihak lain. Maka dari itu, mari kita cari solusi dan atau alternatif lain.
Kawan Kawan, saudara-saudara yang tercinta dan yang begitu mencintai Indonesia Apa Adanya. Mari kita satukan tekat bersama! Mari kita satukan tekat bersama untuk menolak undang-undang tersebut. Pendidikan adalah dasar dari segala dasar! Bagaimana jika kita, kami dan rakyat miskin ini tidak bisa meraih pendidikan?
Kawan-kawan yang tercinta, saudara-saudaraku sebangsa dan setanah air. Mari kita lakukan sebuah aksi yang monumental! Mari kita lakukan sebuah aksi yang akan membuat ciut nyali Pemerintah! Apakah aksi itu?
1. Mari kita serukan kepada seluruh Mahasiswa dan Mahasiswi di Indonesia yang masih peduli maupun mereka yang tidak peduli Rakyat Miskin, mari kita serukan kepada seluruh mahasiswa dan mahasiswi yang kaya maupun yang miskin dan yang miskin sekali! UNTUK MELAKUKAN MBOLOS NASIONAL pada tanggal 25 DESEMBER 2008 hingga tanggal 10 Januari 2009 atau hingga tuntutan ini dipenuhi. (Dalam aksi itu diharapkan mahasisa dan mahasisi tetap belajar dirumah dan tidak datang kekampus namun diharapkan pula masih brkunsultasi dengan dosen)
2. Apabila aksi pertama (MBOLOS NASIONAL) tidak dipenuhi, maka mari kita lakukan gerakan BOIKOT pemilu 2009 dengan tidak mengikuti segala jenis bentuk KAMPANYE dan proses PEMILU. Mari kita boikot pemilu dengan apa yang disebut GOLPUT! Jika seluruh aktivis, mahasiswa dan mahasiswi di tambah rakyat miskin dan mereka yang masih punya hati dan kepedulian melakukan GOLPUT maka PEMILU bisa jadi GAGAL TOTAL!
Salam Hangat
Dari Rakyat Indonesia Oleh Mpu Sastro Halangin Mendung
Sebarkan Berita Ini, denganmnyebarkan berita ini maka anda turut serta membantu rakyat miskin.
Semoga Pekerja di PSECB semakin solid ya, luar biasa perjuangannya, semoga KEADILAN senantiasa menyelimuti BANDAR MADANI...Hidup Buruh Batam....!!!