PRESS RELEASE
TUNTUTAN FSPMI KOTA BATAM
KEPADA WALIKOTA BATAM:
TUNTUTAN FSPMI KOTA BATAM
KEPADA WALIKOTA BATAM:
1. Agar dalam mengusulkan Upah Minimum Kota Batam tahun 2009 mengacu kepada UU No 13 tahun 2003 khususnya pasal 89 tentang pentahapan pencapaian upah minimum kota (UMK) sama dengan kebutuhan hidup layak (KHL).
2. Tidak mengulangi kesalahan Gubernur Kepri dalam menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) yang bertentangan dengan amanat UU No 13 tahun 2003, di mana telah terjadi kemunduran pentahapan UMK/UMP sama dengan KHL.
3. Melakukan perbaikan-perbaikan di tingkat birokrasi/pemerintahan Kota Batam untuk mengurangi ekonomi biaya tinggi.
4. Melaksanakan UU ketenaga kerjaan secara benar dan konsisten terutama dalam hal pengupahan, penggunaan tenaga outsourcing dan penggunaan tenaga kerja asing.
5. Melakukan program-program kerja guna mengontrol harga kebutuhan pokok (sembako) pekerja/masyarakat, untuk menjaga daya beli masyarakat.
KEPADA GUBERNUR KEPRI
1. Agar membatalkan dan merevisi Upah Minimum Propinsi (UMP) tahun 2009 yang tidak sesuai dengan amanat UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 tentang pengupahan.
2. Agar menetapkan UMP yg mengacu kepada pentahapan pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
3. Agar dalam menetapkan UMK/UMP mendengar dan memperhatikan masukan-masukan dari pekerja yg merupakan mayoritas masyarakat Kepri.
4. Dalam menetapkan UMK/UMP, Gubernur perlu belajar kepada propinsi-propinsi lain di Indonesia yg mempunyai daerah-daerah industri dalam hal waktu penetapannya maupun besarannya.
KEPADA DPRD KOTA BATAM
1. Menjalankan fungsi pengawasan terhadap Walikota Batam secara benar dan konsisten dalam hal ketenagakerjaan.
2. Membuat dan menyusun anggaran belanja daerah (APBD) yang berpihak kepada masyarakat banyak dalam hal kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan.
3. Menyusun peraturan daerah tentang ketenagakerjaan.
FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA
KOTA BATAM
Nurhamli Bambang MS Agus Sriyono Andi Abdilla
Konsulat Cabang Sekr KC FSPMI PC SPEE FSPMI PC SPL FSPMI
0 komentar:
Posting Komentar