Kamis, 27 November 2008

Berapa besar UMP Kepri 2009 ?

Upah menjadi topik primadona untuk dibicarakan di setiap akhir tahun. Wajar saja karena pada saat itu diadakan perundingan kenaikan upah minimum secara tripartit yang melibatkan unsur perwakilan pemerintah, pengusaha dan pekerja, mulai dari tingkat provinsi sampai kabupaten kota.

Bagi pekerja upah adalah uang masuk atau pendapatan, faktor utama menentukan kelangsungan hidup mereka dan keluarganya, sementara bagi pengusaha upah adalah uang keluar atau biaya, salah satu dari komponen saja dari struktur keuangan perusahaan yang harus dikeluarkan. Perbedaan cara pandang dan kepentingan ini kadang sulit mendapatkan nilai kompromi. Karena itu diperlukan peran pemerintah untuk menjembatani dalam artian lebih luas dan bukan sekedar membuat nilai tengah antara penawaran pengusaha dan penawaran pekerja sebagaimana dipraktekkan selama ini.

Dan dalam beberapa minggu ini pembicaraan upah lebih hangat lagi dengan lahirnya Peraturan Bersama 4 Menteri (mennakertrans, mendagri, menteri perindustrian, menteri perdagangan) tentang pemeliharaan momentum pertumbuhan ekonomi nasional dalam mengantisipasi perkembangan perekonomian nasional. Apalagi isi pasal 3 yang menyatakan "gubernur dalam menetapkan upah minimum mengupayakan agar tidak melebihi pertumbuhan nasional".

Pasal ini dianggap krusial oleh pekerja karena bertentangan dengan UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 88 ayat 4 dimana penetapan upah minimum berdasarkan Kebutuhan Hidup Kayak (KHL), bukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi nasional yang besarnya diperkirakan sekitar 6% untuk tahun 2008. Pertumbuhan ekonomi adalah salah satu faktor yang harus diperhatikan saja.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak sepenuhnya mengikuti Peraturan Bersama 4 Menteri tersebut dan tampaknya cukup percaya diri dengan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2009 sebesar 10% atau 1.069.865 pada akhir bulan Oktober yang lalu, angka tersebut adalah 4% persen lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional.

Demikian juga dengan provinsi Jawa Barat, Gubernur telah menetapkan UMP Jawa Barat 2009 sebesar 10.56% lebih tinggi dari UMP 2008, atau berada di angka 628.191,- rupiah.

Timbul pertanyaan, akankah Provinsi Kepri mengikuti langkah dua provinsi tersebut dengan kenaikan UMP 10% atau lebih cendrung kepada Peraturan Bersama 4 Menteri ?

Penulis mencoba menganalisa berapa besaran UMP 2009 dengan didasarkan beberapa sudut pandang ;

1. Sudut Pandang 1, Daya Beli Pekerja (Purchase Power)
Daya beli pekerja tentu saja mengalami penurunan sesuai laju inflasi. Penulis memilih inflasi di kota Tanjung Pinang yang besarnya 14.55% (oktober 2007 - Oktober 2008) sebagai patokan, karena UMP Kepri ditetapkan berdasarkan KHL kota gurindam ini (KHL terendah se Kepri). Dan berdasarkan survey KHL yang dilakukan Dewan Pengupahan Provinsi Kepri pada bulan Oktober, kota Tanjung Pinang juga memiliki KHL terendah.
Inflasi 14.55% berarti mata uang turun nilainya 14.55%, maka 100 ribu tahun lalu kita bisa beli beras 14.3 kilogram (asumsi 1 kilo 7.000 rupiah), maka dengan inflasi 14.55% dengan uang 100 ribu juga kita hanya bisa beli 12.2 kilogram saja.
Agar kemampuan beli kembali 100% maka upah harus dinaikkan sesuai dengan besarnya laju inflasi, yaitu 14.55%. Dari sudut pandang ini maka UMP Kepri 2009 menjadi 954.200 rupiah.

2. Sudut pandang 2, nilai tukar mata uang rupiah (Rp) terhadap dollar amerika (US$)
Saat ini nilai 1 US$ setara dengan Rp. 10.700. terkoreksi jauh Rp. 1350,- dibanding nilai rupiah pada bulan Januari 2008 yang berada di level 9350 rupiah per dollar. Jika diasumsikan UMP dalam US$ maka UMP pada bulan Januari 2008 bernilai US$ 89,-. Dengan asumsi upah tetap US$ 89 dan rupiah dipatok 10.700 maka UMP 2009 berada di angka Rp. 952.300,-

3. Sudut pandang 3, persentase nilai UMK terhadap KHL
UMP Kepri 2008 adalah 92% dari KHL 2008. Maka dengan asumsi KHL Tanjung Pinang pada bulan Oktober 2008 sebesar Rp. 1.094.179,- maka nilai UMP tahun 2009 berada di level Rp. 1.006.644

4. Sudut pandang 4, pentahapan UMP menuju KHL
Hal ini berpedoman kepada Permennakertrans nomor 17 tahun 2005. Asumsikan UMP sama dengan KHL baru bisa dicapai 2 tahun ke depan maka kenaikan tahun ini adalah 4%, dan nilai UMP menjadi 96% KHL atau setara dengan Rp. 1.050.412

5. Sudut pandang 5, UMP sama dengan KHL atau setara dengan 1.094.179 rupiah

Penentuan sudut pandang mana yang optimal sebagai titik acuan awal dalam penentuan UMP 2008 tentu saja harus membertimbangkan PDRB Kepri (2007 - 7%), tingkat produktifitas, dampak terhadap industri marginal (kecil). Sedikit banyaknya perlu mempertimbangkan juga krisis ekonomi yang saat ini sedang melanda Amerika Serikat (AS) yang berdampak kepada kepada ekonomi negara negara lain di dunia termasuk Indonesia dimana nilai rupiah yang melemah terhadap dollar AS dan penurunan ekspor karena AS mengurangi ordernya.

Akibat penurunan order maka jam kerja juga menurun, terutama overtime (OT) atau lembur. Penurunan OT berdampak pada penurunan pendapatan, padahal OT selama ini dijadikan pendapatan tambahan untuk menutupi biaya hidup yang tidak bisa diandalkan dari nilai UMP yang masih 92% KHL. Dasar hitungan KHL sendiri adalah biaya hidup minimal bagi seorang lajang yang bekerja 0-1 tahun. Sulit dibayangkan bagaimana pekerja bisa hidup dengan layak jika sudah beristri dan punya anak. Memang untuk pekerja diatas nol tahun upah diminta untuk dirundingkan, tapi dalam situasi sekarang buruh berada pada posisi sangat lemah karena sistim kerja kontrak bahkan pembiaran malpraktek outsourcing, sehingga secara umum berapa tahunpun bekerja upah buruh cendrung berada di angka UMP.

PB 4 Menteri dengan tujuan untuk menyelamatkan perusahaan dan karyawan jadi cendrung untuk menyelematkan perusahaannya saja. Kenaikan upah minimum yang tidak boleh lebih dari 6% sungguh akan menyebabkan buruh yang sudah hidup dibawah KHL, tiada OT menjadi orang miskin baru.

Memang ada rencana baik pemerintah sebagaimana diberitakan di surat kabar, sangat kita hargai dan sambut baik, untuk menambah bus pekerja menjadi 3-4 kali dari jumlah bus sekarang (7 bus) dengan ongkos relatif murah, tapi hanya berdampak kepada 1% dari tenaga kerja di Provinsi Kepri yang jumlahnya lebih dari 500 ribu orang.
Dan rencana bantuan lainnya berupa pendirian pos pos sembako, taruh kata puluhan maka diestimasikan menyebabkan penurunan 1-2% KHL karena jalur distribusi yang akan lebih pendek, dengan asumsi 1 pos bisa melayani seribu pekerja maka kalau dimisalkan pemprov mendirikan 100 pos baru akan menyentuh 20% dari tenaga kerja Kepri. Dan dampak pos sembako ini mungkin baru akan dirasakan sekitar akhir tahun 2009 jika proyek ini berjalan mulus
Dapat disimpulkan rencana pemerintah untuk antisipasi ini masih belum memberikan dampak signifikan

Dari sisi pengusaha, komponen upah kurang lebih 10%, kenaikan UMP sedikit banyak akan mempengaruhi total biaya produksi. Kalau UMP tidak naik, malah pengusaha akan mendapatkan keuntungan karena penurunan kurs rupiah terhadap dollar AS. Apalagi sebagian besar perusahaan di Kepri men-set struktur keuangan perusahaan dalam mata uang dollar untuk menyesuaikan dengan transaksi perusahaan yang sebagian besar dalam bentuk mata uang dollar AS atau dollar Singapura. Jika nilai UMP 2008 pada bulan Januari 2008 adalah 89 dollar AS, maka sekarang nilainya turun menjadi 77.9 dollar AS saja. Jika UMP 2009 dikembalikan ke 89 dollar AS maka pengusaha tidak mengeluarkan apa apa tapi pekerja mendapatkan penyesuaian upah 118 ribu rupiah.

Untuk lebih jelasnya dari lima sudut pandang diatas maka penulis coba membuat simulasi dampak UMP 2009 terhadap finansial perusahaan dengan asumsi rupiah berada di level 10.500, sebagai berikut ;
sudut pandang pertama, UMP 2009 menjadi 89,2 dollar AS, naik 0,2 dollar atau 0.2% dari UMP 2008, total biaya perusahan akan naik 0,02%
sudut pandang kedua, UMP 2009 menjadi 90,7 dollar AS, naik 1,7 dollar atau 1.2% dari UMP 2008, total biaya perusahan akan naik 0,12%
sudut pandang ketiga, UMP 2009 menjadi 95,9 dollar AS, naik 6,9 dollar atau 7,7% dari UMP 2008, total biaya perusahan akan naik 0,77%
sudut pandang keempat, UMP 2009 menjadi 100 dollar AS, naik 11 dollar atau 12% dari UMP 2008, total biaya perusahan akan naik 1,2%
sudut pandang kelima, UMP 2009 menjadi 104,2 dollar AS, naik 15,2 dollar atau 17% dari UMP 2008, total biaya perusahan akan naik 1,7%

Kenaikan UMP 2009 tersebut masih relatif kecil pengaruhnya bagi perusahaan dan itu bisa di tutupi dengan melakukan penghematan disana sini seperti pemadaman lampu dan mesin mesin yang tidak digunakan, menaikkan produktifitas, serta mengurangi biaya biaya siluman, dan lain lain.

Disamping itu kebijakan pemerintah dalam hal anggaran di APBD harus mencerminkan kepekaan terhadap krisis. Anggaran biaya untuk kegiatan yang bisa ditunda dan tidak akan menyebabkan rakyat mati kalau tidak dilakukan saat ini seperti seminar, perjalanan dinas, studi banding dan lain lain sebaiknya dikurangi secara drastis dan memindahkan alokasinya untuk mensubsidi pekerja atau rakyat agar tetap bisa bertahan hidup.

Dari uraian diatas tampaknya bahwa pemerintah harus bekerja lebih keras untuk mencari bentuk subsidi yang efektif untuk kalangan pekerja untuk tidak di PHK karena perusahaan tidak sanggup membayar upah tapi juga tidak jatuh miskin karena UMP yang rendah.

Kata putus tentu saja dari pemerintah ! kita tunggu

Nefrizal
Ketua DPW FSPMI Kepri
Wasek Bid Diklat PUK PT. PSECB



Related Articles by Categories


1 komentar:

  • sulung mengatakan...
     

    ternyata gubernur kepri lebih asyik dengan mimpinya sendiri, terbutki dengan dikeluarkannya kebijakan menaikan ump kepri hanya 7%. semakin jelas dimana posisinya sekarang. kalau dulu orang hanya menduga-duga keberpihakannya kepada pengusaha nah sekarang makin terang benderang. apakah yg bisa diharapkan buruh/pekerja dengan gubernur seperti ini. nothing! so vote another candidate for the next gubernurkepri election! we need a change ya sebuah perubahan dimana pemimpin-pemimpin negara ini berpihak kepada rakyat banyak. bukan hanya kepada segelintir pengusaha yg lebih mementingkan bisnisnya semata. dan itu hanya dapat dinikmati jika pemimpin2 negara ini mempunyai jiwa kerakyatan, maka tidak ada pilihan lain selain kita pilih dari kalangan rakyat biasa, pekerja biasa. jangan pilih orang2 yg masih mempunyai talian darah dengan pemimpin2 di jaman orde baru.
    ayo bangkit - pekerjaku
    ayo rebut hakmu untuk menikmati kesejahteraan yg dimiliki oleh negara ini!
    jangan biarkan orang2 status quo terus bercokol di singgah sana kekuasaannya.

Grab this Widget ~ Blogger Accessories